Asistensi Penyusunan dan Evaluasi Indeks Kualitas Lingkungan Hidup di Provinsi Nusa Tenggara Timur

Kegiatan Asistensi Penyusunan dan Evaluasi Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) di Provinsi Nusa Tenggara Timur dilaksanakan Kamis, 14 September 2017, bertempat di Ruang Tengah Aula El Tari,  Kantor Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi NTT. Peserta yang diundang dalam kegiatan ini adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi NTT, Bappeda Provinsi NTT, Dinas Lingkungan Hidup Kab/Kota se Provinsi NTT dan Bappeda Kab/Kota se Provinsi NTT. Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman dalam penyusunan IKLH daerah serta melakukan evaluasi terhadap IKLH provinsi dan kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Materi yang disampaikan pada kegiatan tersebut adalah Tata Cara Perhitungan Indeks Kualitas Air dan Simulasi Perhitungan Indeks Kualitas Air (IKA), Tata Cara Perhitungan Indeks Tutupan Lahan/Hutan (ITL/H) dan Simulasi  Perhitungan Indeks Tutupan Lahan/Hutan, Tata Cara Perhitungan Indeks Kualitas Udara (IKU) dan Simulasi Perhitungan Indeks Kualitas Udara, Simulasi Perhitungan IKLH Kab/Kota dan Provinsi NTT.

Hasil kegiatan Asistensi Penyusunan dan Evaluasi IKLH di Provinsi NTT adalah Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, Kabupaten, dan Kota akan menyusun IKLH daerah yang meliputi Indeks Kualitas/Pencemaran Air (IKA), Indeks Kualitas/Pencemaran Udara (IKU), dan Indeks Tutupan Hutan/Lahan (ITH/ITL) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.74/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016.

Kendala yang dihadapi selama ini adalah belum mampu dilakukannya perhitungan IKLH di Provinsi NTT dikarenakan kurangnya data dan informasi kualitas air, kualitas udara serta data tutupan hutan/lahan. Kendala lain yang dihadapi adalah sumber daya manusia yang belum memadai dalam penyusunan IKLH di Provinsi NTT.

Tindak lanjut dari kegiatan ini adalah DLH provinsi dan kabupaten/kota di Provinsi NTT akan menyusun IKLH Provinsi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Bali dan Nusra akan melakukan pembinaan dan evaluasi IKLH secara berkelanjutan. Tindak lanjut lainnya yaitu baik provinsi maupun kabupaten/kota di Provinsi NTT akan melakukan komunikasi dan koordinasi lebih intensif terkait dengan penyusunan dan Evaluasi IKLH Provinsi NTT.

Top