BLHD ENDE ME–LAUNCHING PUSAT INFORMASI LINGKUNGAN PUBLIK

Bupati Ende, Drs. Don Bosco M. Wangge, M.Si, meresmikan Sistem Informasi Lingkungan dan Pusat Informasi Lingkungan Publik di kantor BLHD Kabupaten Ende.

Dalam Sambutannya, Bupati Ende menyatakan bahwa pembangunan Pusat Informasi Lingkungan Publik ini dalam rangka menjalankan amanat UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan Badan Publik menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya. Penyelenggaraan Sistem Informasi Lingkungan dan Pusat Informasi Lingkungan publik juga sebagai salah satu wujud pelaksanaan amanat UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dimana Pasal 62 dinyatakan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah diamanatkan untuk mengembangkan sistem informasi lingkungan hidup untuk mendukung pelaksanaan dan pengembangan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Dalam kesempatan ini dilaksanakan video conference antara Bupati Ende di Ende  dan Kepala Pusat Pengelolaan Ekoregion (PPE) Bali dan Nusra, Drs. Dasrul Chaniago, MM, ME, MH. di Denpasar. Dalam dialog ini Kepala PPE Bali dan Nusra menyampaikan apresisasi yang sangat besar kepada Pemerintah Kabupaten Ende khususnya BLHD Kabupaten Ende serta dukungan atas dibentuknya Pusat Informasi Lingkungan Publik di BLHD Kab. Ende. Diharapkan dengan telah dibangunnya sistem informasi lingkungan dan Pusat Informasi Lingkungan Publik di Kabupaten Ende, dapat memberi manfaat bagi masyarakat Ende khususnya dan masyarakat di daerah lainnya, bahkan hingga ke luar negeri. Disamping itu diharapkan dengan diresmikannya Pusat Informasi Lingkungan Publik di Kabupaten Ende ini dapat memberi efek domino ke daerah lain, tidak saja daerah di wilayah Bali dan Nusa Tenggara, tapi juga di luar Bali dan Nusra

Top