Ekspose Rencana Aksi Pemulihan Ekosistem TWA Danau Rawa Taliwang

Salah satu kegiatan dari rangkaian peringatan Hari Konservasi Alam Nasional 2016 adalah Ekspose Rencana Aksi Pemulihan Ekosistem TWA Danau Rawa Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat.. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 9 Agustus 2016 di Aula Kantor Balai Taman Nasional Bali Barat.

Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Bali dan Nusra (Drs. Rijaluzzaman) mengawali kegiatan ekspose dengan laporan singkat tentang peran Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Bali dan Nusra (P3E Bali-Nusra) dalam upaya pemulihan ekosistem TWA Danau Rawa Taliwang. Beberapa hal yang telah dilakukan P3E Bali-Nusra adalah inisiasi pertemuan pihak Pusat dan Daerah, penyusunan rencana pengelolaan sumberdaya air dan lahan berbasiskan Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup (DDDTLH), dan pemantauan kualitas Danau Rawa Taliwang. P3E Bali-Nusra memandang perlu untuk mengangkat Danau Rawa Taliwang sebagai isu strategis lingkungan hidup dan kehutanan tahun 2016 di wilayah ekoregion Bali-Nusra karena adanya degradasi yang cukup parah akibat sedimentasi, pertumbuhan gulma air yang cukup massif, dan pencemaran air danau akibat limbah domestik, pertanian dan pertambangan emas ilegal. Selain itu, Pemerintah telah menetapkan Danau Rawa Taliwang sebagai danau prioritas II nasional tahun 2015-2019 untuk segera diselamatkan.

Wakil Bupati Sumbawa Barat (Fud Syaifuddin, S.T.) sebagai Ketua Tim Percepatan Pemulihan Ekosistem Danau Rawa Taliwang melanjutkan dengan pemaparan program dan kegiatan yang akan dilakukan oleh Pemda Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Dalam pemaparannya, beliau menegaskan tentang komitmen Bupati KSB dan seluruh jajarannya untuk merevitalisasi fungsi Danau Rawa Taliwang. Degradasi Danau Rawa Taliwang telah mengakibatkan dampak ekologi, sosial, dan ekonomi yang cukup nyata bagi masyarakat KSB berupa banjir, penurunan produksi pangan dan perikanan, gangguan kesehatan masyarakat, dan konflik horizontal terkait masalah air dan lahan. Oleh karena itu, Pemda KSB pada tahun 2016 telah mengalokasikan anggaran 1,8 milyar untuk merevitalisasi fungsi (pemulihan) ekosistem TWA Danau Rawa Taliwang yang meliputi kegiatan penyusunan Detail Engineeering Design (DED) pembuatan sabuk pengaman, pembersihan gulma air, dan pengerukan sedimen danau. Namun demikian, lanjut Wakil Bupati, kegiatan ini terkendala dengan masalah kewenangan. Sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pengelolaan kawasan konservasi (termasuk diantaranya TWA Danau Rawa Taliwang) ada di tangan Pemerintahan Pusat, yang dalam hal ini adalah Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) NTB.

Kepala BKSDA NTB (Dr. Ir. Widada, M.M.) menjadi pembicara ketiga yang menjelaskan tentang kondisi TWA Danau Rawa Taliwang. Penutupan badan air TWA Danau Rawa Taliwang dari tahun ke tahun mengalami pengurangan yang cukup signifikan. Berdasarkan analisis citra landsat, tutupan badan air tahun 2011 seluas 709,47 ha (86,61%), tahun 2007 seluas 182,90 ha (22,33%) dan tahun 2015 seluas 210,33 ha (25,68%). Apabila laju degradasi tidak dihentikan/dikurangi, maka tahun 2022/2023 seluruh badan air TWA Danau Rawa Taliwang akan tertutup oleh gulma air. BKSDA NTB sendiri telah melakukan banyak kegiatan dalam upaya pemulihan ekosistem TWA Danau Rawa Taliwang yang berpedoman pada Rencana Pengelolaan TWA Danau Rawa Taliwang Tahun 2011-2030. Adanya keterbatasan anggaran dan sumberdaya manusia, upaya pemulihan belum dapat optimal dilakukan. BKSDA NTB membutuhkan dukungan para pihak dalam memulihkan ekosistem Danau Rawa Taliwang. Dengan terbentuknya Tim Percepatan Pemulihan Ekosistem Danau Rawa Taliwang tahun 2016 yang anggotanya terdiri dari pemerintah (Pusat/Daerah) dan swasta, diharapkan dapat benar-benar mempercepat upaya pemulihan yang sedang dilakukan.

Setelah mendengarkan laporan dan pemaparan dari 3 (tiga) Pembicara, Dirjen Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem/KSDAE (Dr. Ir. Tachrir Fathoni) memberikan penjelasan tentang bentuk-bentuk partisipasi pengelolaankawasan konservasi yang berpedoman pada Peraturan Menteri Kehutanan No.P.85/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Kerjasama Penyelenggaraan Kerjasama Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Suaka Alam. Dirjen KSDAE sangat mengapresiasi inisiasi P3E Bali-Nusra membangun komunikasi para pihak, dan juga komitmen Pemda KSB dalam upaya menyelamatkan TWA Danau Rawa Taliwang. BKSDA NTB sebagai pengelola kawasan tidak dapat melakukannya sendirian karena keterbatasan-keterbatasan yang ada. Dirjen KSDAE mengharapkan kerjasama dan koordinasi yang telah dilakukan dapat diperluas. Masyarakat harus menjadi elemen penting dalam kegiatan, mulai proses perencanaan hingga operasional pengelolaan. Senafas dengan tema Hari Konservasi Alam Nasional 2016 : “Konservasi untuk Masyarakat”. Selain itu, BKSDA perlu secepatnya menyiapkan MoU agar kegiatan yang akan dilakukan para pihak dapat segera dilaksanakan.

Top