Proses revisi Permen LHK No.P.18/MENLHK-II/2015

Proses revisi Permen LHK No.P.18/MENLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terus berjalan. Revisi diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan, kebijakan, serta merespon berbagai permasalahan LHK yang menuntut cepat diselesaikan. Sesuai surat undangan yang telah dikirim sebelumnya, pagi ini (8/2/2021) Bapak Sekjen (Dr. Ir. Bambang Hendroyono, M.M.) memimpin rapat secara virtual membahas struktur organisasi dan tata kerja Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E).

Rapat tidak hanya diikuti Eselon II lingkup Setjen, akan tetapi juga dihadiri Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor, (PDKLWS), Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan (PDLUK), Sekretaris Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), dan Sekretaris Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3). P3E menjadi perhatian dan dibahas secara khusus mengingat perannya yang sangat strategis sebagai katalisator keberhasilan pembangunan LHK di tingkat tapak/daerah.

Fungsi P3E ke depan berkembang dan tidak lepas dari kegiatan perencanaan dan pelaksanaan penerapan instrumen LHK, fasilitasi pemulihan pencemaran dan kerusakan LHK, serta penyiapan program, koordinasi, pemantauan, dan evaluasi pembangunan LHK di wilayah ekoregion. Lebih luas, lebih kongkrit, dan lebih dinamis dibandingkan cakupan fungsi sebelumnya. Finalisasi struktur akan diselesaikan dalam waktu dekat, yang selanjutnya menjadi bahan pembahasan di Kementerian PANRB.

Top