Sinkronisasi Kegiatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan serta Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dengan DLH Kab. Buleleng

Hari ini Tim P3E Bali Nusra, yang dipimpin langsung oleh Bapak Awang Erry Sofyar Irawan selaku Kepala Bidang Fasilitasi Pengendalian Pembangunan Ekoregion (FP2E) melaksanakan koordinasi ke DLH Kabupaten Buleleng. Tim diterima langsung oleh Bapak Made Suwitra (Sekretaris Dinas DLH Kabupaten Buleleng), turut hadir dalam pertemuan yaitu Ibu Suseni (Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup), Bapak Agus Suryawan (Kabid PSLB3) beserta Pejabat Fungsional Pengawas, Pedal dan Penyuluh, Kepala UPTD Laboratorium Lingkungan Kab. Buleleng serta staf.

Dalam pertemuan ini, Bapak Made Suwitra menyampaikan rasa terima kasih dan menyambut baik kedatangan tim di DLH Kabupaten Buleleng. Dalam sambutannya, Beliau berharap pelaksanaan sinkronisasi kegiatan ini berjalan dengan baik sesuai sesuai dengan regulasi serta dapat sejalan antara tugas dan kewenangan dari DLH Kab. Buleleng dan tugas dari P3E Bali Nusra. Saat ini DLH Kab. Buleleng memfokuskan pada kegiatan sesuai dengan rencana kerja Bapak Bupati Buleleng. Tentunya dalam pelaksanaan kegiatannya diperlukan pendampingan lebih lanjut dari P3E Bali Nusra dan diharapkan pendampingan tersebut dapat dipercepat pelaksanaan.Pada kesempatan ini pula Kabid FP2E menyampaikan tugas dan fungsi sesuai Permen LHK No. P.15 Tahun 2021 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan juga menyampaikan rencana kerja dan kegiatan Bidang FP2E tahun 2022. Melalui tugas dan fungsi yang baru, Kabid FP2E berharap bahwa kegiatan di DLH Kabupaten Buleleng dapat bersinergi dengan kegiatan di P3E Bali Nusra sehingga percepatan pembangunan di bidang lingkungan hidup dapat tercapi. Disampaikan juga bahwa P3E Bali Nusra siap memfasilitasi kegiatan yang ada di DLH Kabupaten Buleleng.

Substansi dari pertemuan ini yaitu melakukan sinkronisasi kegiatan dengan DLH Kab. Buleleng terkait dengan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan serta pengelolaan sampah dan limbah B3. Bak gayung bersambut, ternyata kegiatan di P3E Bali Nusra memiliki kesamaan dengan DLH Kab. Buleleng. Sehingga pada kesempatan ini dibahas kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan kedepannya. Adapun beberapa kegiatan tersebut diantaranya :

  1. Pemantauan kualitas air sungai dilaksanakan oleh UPTD. Laboratorium Lingkungan Kab. Buleleng. Tahun ini akan dilaksanakan pemantauan kualitas air sungai di tiga sungai yaitu Sungai Buleleng, Sungai Banyumala dan Sungai Beliung Sangsit. Pemantauan akan dilakukan sebanyak 2 kali dalam setahun. Sedangkan untuk pemantauan danau (Danau Tamblingan dan Buyan) difasilitasi pelaksanaanya oleh P3E Bali Nusra. Pengujian parameter kualitas air sungai akan dilakukan pada laboratorium yang telah teregistrasi dalam 2 periode.
  2. DLH Kabupaten Buleleng melaksanakan identifikasi sumber pencemar sungai dan danau.
  3. Diharapkan bahwa pada tahun ini telah ditetapan kelas air untuk sungai dan melakukan revisi penetapan kelas air danau. Untuk hal ini, maka DLH Kab. Buleleng akan terus berkoordinasi dengan P3E Bali Nusra
  4. DLH Kab. Buleleng telah melaksanakan pendataan terhadap penghasil limbah B3, telah memetakan penghasil limbah B3 dan telah melakukan identifikasi izin penghasil limbah B3. Namun DLH Kab. Buleleng belum melakukan inventarisiasi dan identifikasi lahan terkontaminasi limbah B3 sehingga perlu mendapat dukungan dari P3E Bali Nusra.
  5. Kegiatan rutin yang akan dilaksanakan pada tahun 2022 yaitu memfasilitasi komitmen penghasil limbah B3 dalam upaya pengelolaan limbah B3 dan melakukan pemantauan lapangan ke penghasil limbah B3.
  6. Pada tahun 2022 direncanakan akan dibentuk 1 bank sampah induk, 13 TPS3R di 13 Desa di Kabupaten Buleleng dan 1 TPS3R yang akan dibangun di Kawasan perkotaan. Pada pelaksanaan pembentukan bank sampah induk, DLH Kabupaten Buleleng terkendala dalam pemahaman regulasi (PermenLHK No. 14 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah). Sehingga diperlukan pendampingan demi kelancaran kegiatan tersebut.
  7. Dengan terbitnya PP No. 22 tahun 2021 tentang Pelaksanaan PPLH dan Permen LHK No. 5 tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan, DLH Kab. Buleleng merasa perlu diadakan pertemuan untuk menyamakan persepsi dalam implementasinya di daerah.
  8. DLH Kab. Buleleng perlu mendapat pendampingan terkait dengan dana alokasi khusus (DAK) 2022.Dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan P3E Bali Nusra.
  9. Akan menindaklanjuti peluang kerjasama antara Pejabat Fungsional Pedal di P3E Bali Nusra dengan DLH Kab. Buleleng dalam setiap kegiatan yang mendukung tugas dan fungsi instansi masing-masing.

Semoga kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar sesuai harapan

Top