Workshop Sistem Informasi Lingkungan Berbasis GIS
Pusat Pengelolaan Ekoregion (PPE) Bali dan Nusa Tenggara menyelenggarakan workshop Sistem Informasi Lingkungan Berbasis GIS di Mataram-NTB pada 24 Oktober 2014. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai salah satu langkah untuk mewujudkan suatu sistem informasi lingkungan yang terpadu melalui pemanfaatan website berbasis GIS.
Workshop yang berlangsung sehari tersebut dihadiri oleh 30 peserta. Peserta berasal dari instansi lingkunganhidup Provinsi Bali dan instansi pengelola lingkungan hidup kabupaten/kota di Provinsi NTB. Instansi pemerintah terkait yang memiliki data dan informasi bidang lingkungan hidup dan sumber daya alam di Provinsi NTB juga diundang dalam kegiatan ini.
Dalam workshop ini hadir sebagai narasumber adalah Kepala Pusat Pengelolaan dan Penyebarluasan Informasi Geospasial – Badan Informasi Geospasial, Antonius Bambang Wijanarto, memberikan materi tentang Tata Kelola, Berbagi-Pakai Data, dan Pemantauan Lingkungan Hidup. Kepala Bidang Inventarisasi dan Pengembangan Sistem Informasi Lingkungan PPE Bali dan Nusra , A.A. Gede Putra, menyampaikan Pengenalan dan Rencana Pengembangan Sistem Informasi Lingkungan melalui Website Berbasis GIS. Sedangkan narasumber dari Bali Orange Communication, A.A.N Oka Abhina Amitabha , menyampaikan materi Mekanisme Pemanfaatan dan Tata Kelola Data dan Informasi Lingkungan Dalam Web GIS PPE Bali Nusra.
Melalui workshop ini disampaikan bahwa PPE Bali dan Nusra telah mengembangkan sistem informasi lingkungan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.Saat ini PPE Bali dan Nusra sedang mengembangkan website berbasis GIS sebagai wadah bagi data dan informasi geospasial yang dimilki oleh berbagai instansi di wilayah Bali dan Nusra. Website ini dapat diakses oleh masyarakat umum. Kedepannya diharapkan website ini dapat dimanfaatkan oleh berbagai instansi penyedia data dan informasi sebagai sarana penyebarluasan data dan informasi geospasial. Mengingat data dan Informasi geospasial merupakan salah satu hal yang sangat berguna dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan dan / atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
Sesungguhnya siapapun dapat membuat dan mengembangkan website GIS, namun harus mengacu pada Undang-undang Nomor 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial dan Peraturan Presiden Nomor 27 tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional.Sebagaimana disampaikan Kepala Pusat Pengelolaan dan Penyebarluasan Informasi Geospasial, bahwa website GIS yang dikembangkan haruslah berjalan diatas portal resmi yang telah dibuat oleh Badan Informasi Geospasial (BIG). Hal ini adalah untuk menjamin ketersediaan dan akses terhadap informasi geospasial yang dapat dipertanggungjawabkan. (Bidang Inventarisasi dan Pengembangan SIL)