Pembinaan Teknis Penyusunan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Daerah
Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan amanat Undang-undang Dasar 1945 yang tertuang dalam pasal 28H. Dari hal tersebut, maka arah kebijakan dalam upaya perbaikan kualitas lingkungan hidup diarahkan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup menyeluruh di sektor pembangunan yang tercermin pada meningkatnya kualitas air, udara dan lahan/hutan dan didukung dengan kapasitas pengelolaan lingkungan yang kuat.
Dalam Peraturan Presiden RI Nomor 2 tahun 2015 tentang RPJMN 2015-2019, telah menempatkan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) sebagai salah satu ukuran utama untuk Sasaran Pokok Pembangunan Nasional RPJMN 2015-2019. Hal ini berarti IKLH sebagai indikator pembangunan bidang lingkungan hidup dijadikan sebagai acuan bagi semua pihak untuk mengukur kinerja perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Untuk itu sangat penting bagi setiap daerah melakukan penyusunan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Daerah yang dapat menggambarkan analisa kualitas kondisi lingkungan hidup di daerahnya. Indeks ini nantinya dapat dipergunakan sebagai acuan atau dasar bagi pengambilan kebijakan untuk perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayahnya.
P3E Bali dan Nusra menginisiasi pembinaan teknis penyusunan IKLH daerah pada tanggal 13-14 Juni 2016, untuk meningkatkan pemahaman daerah tentang IKLH. Kedepannya daerah mampu melakukan analisa kualitas LH sebagai salah satu alat indikator kinerja pengelolaan LH daerahnya. Menurut Kepala P3E Bali Nusra, hasil evaluasi berdasarkan IKLH dapat digunakan sebagai alat pendukung dan penentu arah kebijakan daerah. Hal ini karena IKLH daerah yang telah disusun dapat dijadikan sebagai acuan untuk perencanaan pembangunan di daerahnya masing-masing. Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini diikuti oleh instansi LH di wilayah Bali dan Nusa Tenggara.