Asistensi Tata Cara Penetapan dan Inventarisasi Sumber Pencemaran Air
Pencemaran seringkali disebabkan oleh limbah yaitu sisa dari suatu hasil usaha dan/atau kegiatan. Limbah yang belum dilakukan pengolahan dibuang ke lingkungan seringkali masuk dan bercampur di badan air sehingga menyebabkan pencemaran air, padahal air merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki fungsi sangat penting bagi kehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya. Indeks Kualitas Air di Ekoregion Bali dan Nusa Tenggara berada diangka 61,25 untuk Provinsi Bali, 42,46 untuk Provinsi NTB dan 52,35 untuk Provinsi NTT. Angka Indeks Kualitas Air di ketiga provinsi tersebut masih dalam katagori baik, namun jika dilihat dari tahun-tahun sebelumnya dapat dilihat bahwa setiap tahun terjadi penurunan. Untuk itu kita perlu mencari apa saja penyebab terjadinya penurunan kualitas air agar kualitas air di Provinsi Bali, NTB dan NTT dapat semakin meningkat kualitasnya setiap tahunnya.
Adapun tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah setiap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi dan Kab/Kota di Ekoregion Bali Nusra mampu melakukan inventarisasi dan identifikasi sumber pencemar air untuk mengetahui sebab dan faktor penurunan kualitas air kemudian hasil dari identifikasi sumber pencemar air tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti secara tepat serta digunakan sebagai bahan perencanaan dalam program dan kegiatan untuk meningkatkan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup.
Di dalam pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi banyak variabel yang mempengaruhi keberhasilannya termasuk perhitungan teknis yang harus dilakukan, sehingga pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air. Peraturan ini berfungsi untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan inventarisasi dan identifikasi sumber pencemar air dengan kewenangannya.
Kegiatan Asistensi Tata Cara Penetapan Dan Inventarisasi Sumber Pencemar Air Dalam Upaya Peningkatan Indeks Kualitas Air dilaksanakan di Kantor Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Bali dan Nusa Tenggara pada tanggal 8-9 Agustus 2017. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Bali dan Nusa Tenggara. Peserta yang mengikuti kegiatan ini berasal dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan Dinas Lingkungan Hidup dan/atau Kehutanan Kab/Kota se Ekoregion Bali dan Nusra. Narasumber dalam kegiatan ini adalah Dr. Budi Kurniawan, S.Si., M. Eng. yang menjabat sebagai Kasubdit Inventarisasi dan Alokasi Beban Pencemaran dari Direktorat Pengendalian Pencemaran Air KLHK, Safrudin, ST yang menjabat sebagai Kasi Alokasi Beban Pencemaran dari Direktorat Pengendalian Pencemaran Air KLHK dan Awang Erry Sofyar, ST., M.Si yang menjabat sebagai Kepala Bidang Evaluasi dan Tindak Lanjut Pengelolaan SDA-LH Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Bali dan Nusa Tenggara.
Kesepakatan yang dihasilkan dalam pertemuan ini diantaranya adalah DLH Kab/Kota di Provinsi Bali, NTB dan NTT sepakat untuk melakukan Inventarisasi dan Identifikasi Sumber Pencemar Air dan menyampaikan hasil kepada Gubernur sedikitnya 1 (satu) tahun sekali serta Gubernur menyampaikan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan juga menindaklanjuti hasil pemantauan dan inventarisasi serta identifikasi sumber pencemar air sebagai bahan perencanaan dalam program dan kegiatan untuk meningkatkan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup.