Pertemuan Sinkronisasi Perencanaan Bidang Lingkungan Hidup di Pulau Sumba di Kantor DLH Sumba Timur
Hari Selasa (26/7/2022), P3E Bali Nusra menyelenggarakan Pertemuan Sinkronisasi Perencanaan Bidang Lingkungan Hidup di Pulau Sumba di Kantor DLH Sumba Timur. Pertemuan dihadiri oleh Direktorat Penanganan Sampah Ditjen PSLB3, DLHK Provinsi NTT, serta DLH, Bappeda, dan TAPD se-Pulau Sumba. Sesuai Pasal 258 ayat (2) UU No. 23/2014, upaya sinkronisasi ini diperlukan karena Pembangunan Daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang telah diserahkan ke Daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional.
Peserta rapat sangat antusias mengikuti jalannya kegiatan, mulai pemaparan materi hingga diskusi. Beberapa tema yang hangat dibahas antara lain berkaitan dengan sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan kegiatan kehutanan di tingkat tapak. Meskipun kewenangannya ada di Pemerintah Pusat dan Provinsi, pembangunan kehutanan perlu dukungan dari Pemerintah Kabupaten. Penguatan kelembagaan dan kerjasama antara Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten dilakukan untuk mengoptimalkan manfaat hutan serta mencegah kerusakan hutan dan meminimalkan dampak negatif yang ditimbulkan terhadap masyarakat. Program Hutsos menjadi salah satu pilihan yang pelaksanaannya melibatkan peran DLH Kabupaten.
Dibahas juga tentang IKLH. Penjabaran target IKLH Nasional dalam target IKLH Provinsi dan Kabupaten/Kota harus diikuti dengan penyusunan program perbaikan kualitas air, udara, lahan, dan air laut untuk meningkatkan nilai IKLH oleh Kepala Daerah.
Berkaitan dengan DDDTLH dan KLHS yang telah disusun Pemda saat penyusunan RPJMD, maka dua hal tersebut harus benar-benar menjadi alat kendali pembangunan. Kewajiban Pemkab. dalam UU No. 32/2009 tentang PPLH bukan hanya menyusun DDDTLH dan KLHS, akan tetapi juga RPPLH. RPPLH akan menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam RPJPD dan RPJMD, serta menjadi dasar pemanfaatan sumber daya alam.
Dalam masalah sampah, Pemda perlu segera merespon target Jakstranas dan Jakstrada dengan kegiatan-kegiatan teknis penanganan dan pengurangan sampah. Selain APBD, pendanaan dapat memanfaatkan DAK, DID, dan lainnya yang mengacu Permenkeu No. 26/PMK.07/2021 tentang Dukungan Pendanaan APBN Bagi Pengelolaan Sampah di Daerah. Pemilahan dan penerapan 3R dari sumber menjadi hal utama dalam pengelolaan sampah yang dibarengi dengan pengembangan skema ekonomi sirkular.
Dan banyak permasalahan lainnya dibahas dalam pertemuan.
Narasumber yang memberikan materi adalah Kepala Bidang Koordinasi Perencanaan Pengendalian Pembangunan Ekoregion P3EBN (A.G. Martana), Kepala Bidang Pengendalian dan Perlindungan DLHK Provinsi NTT (Sulastri. H.I. Rasyid, S.Pi. M.Si.), Kepala DLH Sumba Timur (Marolop Simanjunta), dan Analis Kebijakan Ahli Madya P3EBN (A.A. Gede Putra).