Kunjungan Kerja Komisi IV DPR RI ke Desa Adat Tenganan Pegringsingan, Karangasem, Bali
Desa Adat Tenganan Pegringsingan, Karangasem, 15 September 2022.
Komisi IV DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Desa Adat Tenganan Pegringsingan, Karangasem, Bali. Kunjungan kerja ini difokuskan ke Pengelolaan Hutan Adat yang ada di desa ini.
Pada tahun 2019, melalui sebuah keputusan, Menteri LHK telah mencantumkan Hutan Adat Tenganan Pegringsingan seluas ± 591 ha yang seluruhnya berada pada Areal Penggunaan Lain (APL) menjadi Hutan Adat bagi Masyarakat Hukum Adat (MHA) Tenganan Pegringsingan dengan Fungsi Lindung seluas ± 226 ha dan Fungsi Produksi seluas + 365 ha ke dalam peta Kawasan Hutan Provinsi Bali.
Pengelolaan hutan adat di Desa Adat Tenganan Pegringsingan ini pada dasarnya adalah sebuah pengelolaan yang diwariskan turun temurun oleh para leluhur masyarakat Desa Adat Tenganan Pegringsingan. Secara konseptual, wilayah desa adat ini dibagi tiga : wilayah perkampungan, daerah hutan lindung, dan kawasan pertanian.
Di wilayah perkampungan, dibuat petak-petak karang (kapling) untuk perumahan yang sama besarnya. Bentuk-bentuk rumah yang akan dibangun pun diseragamkan. Tidak ada yang lebih besar, tidak ada yang lebih kecil.
Hutan lindung yang mengelilingi perkampungan. Ditetapkan sebagai milik bersama, milik adat. Semua hasilnya tak boleh dimiliki secara pribadi.
Untuk daerah pertanian tanah dibagi-bagi, tetapi itu pun hanya untuk pengolahannya saja. Tanah tetap tak bisa dimiliki secara pribadi.
Pada kunjungan kerja ini, Komisi IV DPR RI dipimpin Ketuanya Bp. Dedi Mulyadi . Turut mendampingi Kunjungan Kerja Komisi IV ini Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari, serta didampingi juga oleh Kepala P3E Bali Nusra selaku Korwil UPT Kementerian LHK Prov. Bali beserta para kepala UPT.