Kunjungan oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumba Barat
Pada tanggal 7 Nopember 2022, P3E Bali dan Nusra kedatangan tamu jauh, dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumba Barat, Bapak Muhammad Bumba Umbu Nay (biasa dipanggil dengan Pak Mad) yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas. Maksud kedatangan beliau adalah untuk berkonsultasi mengenai penyusunan instrumen tata lingkungan DDDTLH dan KLHS serta pengintegrasian dalam RPJPD dan RPJMD sebagai tindak lanjut Surat Dirjen Bina Bangda a.n. Mendagri No. 660/5113/Bangda tanggal 6 Juli 2022, perihal pembuatan dan pelaksanaan KLHS RPJMD dan RPJPD.
Pak Mad diterima oleh Kepala Bidang Koordinasi Perencanaan PPE (Dony Arif Wibowo, S.Hut., M.Sc.) bersama Kepala Subbidang Fasilitasi Integrasi Perencanaan PPE (Fatirahma Mustafa, S.Hut., M.URP.) dan Analis Lingkungan Hidup (Hesti Sulistyarini, S.Si., M.URP.). Sesuai arahan Kepala Dinas, Pak Mad menyampaikan bahwa DDDTLH dan KLHS dan pengintegrasiannya dalam RPJPD dan RPJMD Kab. Sumba Barat akan dilaksanakan secara swakelola. Selain efisiensi anggaran, Kepala Dinas juga menginginkan adanya transfer pengetahuan dalam proses penyusunannya. Oleh karena itu, P3E Bali dan Nusra diminta untuk mendampingi dan menjadi tenaga ahli atau anggota Pokja dalam penyusunan swakelola DDDTLH dan KLHS tahun 2023.
Atas permohonan tersebut, Kabid memberikan penjelasan bahwa secara prinsip, P3E Bali dan Nusra siap membantu pelaksanaan tugas dan fungsi DLH daerah, termasuk Kab. Sumba Barat. Sesuai tusi, P3E Bali dan Nusra akan membantu dalam hal fasilitasi: (1) peningkatan kapasitas SDM, dan (2) asistensi pengintegrasian instrumen tata lingkungan (DDDTLH, KLHS, RPPLH, dll.) dalam dalam RPJP/RPJM D dan perencanaan pembangunan daerah lainnya. Dalam pelaksanaannya, P3E Bali dan Nusra akan bekerjasama dengan BPKHTL Wil. XIV Kupang dan Dinas LHK Provinsi NTT.
Agar permohonan dapat ditindaklanjuti, disarankan Kepala DLH Sumba Barat segera membuat surat permohonan fasilitasi kepada Kepala P3E Bali dan Nusra. Permohonan fasilitasi tidak terbatas dalam hal penyusunan dan pengintegrasian DDDTLH, KLHS, dan RPPLH saja, namun juga dapat untuk permasalahan lainnya seperti IKLH, persampahan, dan pengelolaan LB3. Atas saran tersebut, Pak Mad akan menyampaikan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup untuk membuat surat permohonan. Secara lebih khusus, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Melkianus Lede Ubu Lage, S.E.) juga berencana akan menemui Kepala P3E Bali dan Nusra (Ni Nyoman Santi, S.T., M.Sc.) untuk koordinasi lebih lanjut. [DN]