FGD Tindak Lanjut di Kabupaten Sumbawa Barat

Focus Group Discussion (FGD) Tindak Lanjut atas Dokumen Pengelolaan Sumber Daya Air dan Lahan TWA Danau Rawa Taliwang dan Daerah Tangkapan Airnya (RPSDALH) TWA Danau Rawa Taliwang dan Daerah Tangkapan Airnya Berbasis Pada Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (DDDTLH) telah dilaksanakan pada tanggal 12 November 2018 di Kabupaten Sumbawa Barat oleh Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Bali dan Nusa Tenggara bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa Barat.

FGD yang dibuka secara resmi oleh Bupati Kabupaten Sumbawa Barat,Dr. Ir. H. W. Musyafirin, M.M. dihadiri oleh 35 peserta dari berbagai instansi terkait di Kabupaten Sumbawa Barat seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, Dinas Kelautan dan Perikanan, Bappeda dan Litbang, Dinas Pariwisata, Dinas PUPRKP. Disamping itu hadir pula Balai KSDA NTB, Balai PSKL Wilayah Jawa Bali Nusra, Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara I.

Dalam sambutannya, Bupati Sumbawa Barat menyampaikan bahwa FGD ini sebagai salah satu bentuk komitmen bersama dalam pengelolaan Danau Rawa Taliwang. Bupati Sumbawa Barat sangat mengapresiasi terhadap kegiatan yang telah diisiasi oleh Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Bali dan Nusra. Dalam FGD ini Bupati Sumbawa Barat mengharapkan peran aktif dari seluruh pemangku kepentingan dengan memaksimalkan seluruh potensi yang ada, sehingga apa yang menjadi tujuan bersama terkait pemulihan ekosistem Danau Rawa Taliwang dapat terwujud dalam waktu yang secepatnya. Sejalan dengan hal tersesebut, Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E) Bali dan Nusa Tenggara juga menyampaikan bahwa P3E Bali dan Nusa Tenggara yang memiliki tugas untuk mengawal jalannya pembangungan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah Bali dan Nusa Tenggara pada tahun 2016 telah menyusun Dokumen RPSDALH TWA Danau Rawa Taliwang berbasis DDDTLH. Pada akhir tahun 2017 P3E Bali dan Nusra juga telah melaksanakan evaluasi terkait penerapan terhadap rekomendasi program dan kegiatan yang telah dituangkan dalam dokumen tersebut. Terkait dengan hal tersebut, sebagai tindak lanjut maka melalui FGD ini diharapkan dapat diperoleh informasi perkembangan terkini penanganan dan rencana pengelolaan terhadap TWA Danau Rawa Taliwang dan Daerah Tangkapan Airnya (DTA) secara berkelanjutan serta kendala yang dihadapi oleh masing-masing instansi terkait.

Beberapa hal yang teridentifiaksi dari FGD Ini adalah (1) Rencana Pelaksanaan Program (RPP) sebagai tindak lanjut dari PKS (Perjanjian Kerja Sama) agar dapat segera dirampungkan, (2) perlu dilakukan penguatan kelembagaan/ peningkatan kapasitas kepada Forum Peduli TWA DAnau Rawa Taliwang dan Kelompok masyarakat di sekitar Danau Rawa Taliwang, misalnya pengelolaan sampah organik, pertanian ramah lingkungan, pengelolaan limbah ternak dll, (3.)perlu segera dilakukan inventarisasi sumber pencemar, penyusunan Daya Tampung Beban pencemaran Danau dan penetapan kelas air danau, (4), dalam pelaksanaan pemantauan kualitas air diharapakan P3EBN agar tetap dapat membantu melaksanakan pemantau secara rutin dgn berkoordinasi dgn Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat

Disamping itu disepakati dalam FGD ini adalah bahwa semua instansi dalam pelaksanaan program dan kegiatannya agar selalu memberikan “rasa lingkungan”. Adapun untuk percepatan pencapaian tujuan pengelolaan Danau Rawa Taliwang, maka seluruh pihak terkait agar selalu bersinergi dan berkoordinasi Dengan lebih intensif sehingga beberapa hal yang tertunda dapat segera dituntaskan dalam waktu dekat.

Top