Asistensi Penyusunan dan Evaluasi Indeks Kualitas Lingkungan Hidup di Provinsi Nusa Tenggara Barat

Kegiatan Asistensi Penyusunan dan Evaluasi Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) diselenggarakan pada tanggal 31 Agustus 2017 yang dibuka oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Peserta yang diundang dalam kegiatan ini adalah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB, Bappeda Provinsi NTB, Dinas Lingkungan Hidup Kab/Kota se-Provinsi NTB dan Bappeda Kab/Kota se-Provinsi NTB.

Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman dalam penyusunan IKLH daerah serta melakukan evaluasi terhadap IKLH provinsi dan kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Pada kegiatan tersebut disampaikan materi yaitu Pengarahan Penyusunan dan Evaluasi IKLH Provinsi, Tata Cara Perhitungan Indeks Kualitas Air dan Simulasi Perhitungan Indeks Kualitas, Tata Cara Perhitungan Indeks Tutupan Lahan/Hutan dan Simulasi  Perhitungan Indeks Tutupan Lahan/Hutan, Tata Cara Perhitungan Indeks Kualitas Udara dan Simulasi Perhitungan Indeks Kualitas Udara, dan Simulasi Perhitungan IKLH Kab/Kota dan Provinsi.

Hasil Kegiatan Asistensi Penyusunan dan Evaluasi IKLH di Provinsi NTB adalah Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan kabupaten/kota akan menyusun dan melakukan evaluasi IKLH daerah yang meliputi Indeks Kualitas/Pencemaran Air (IKA), Indeks Kualitas/Pencemaran Udara (IKU), dan Indeks Tutupan Hutan/Lahan (ITH/ITL) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.74/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup Dan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan yaitu di Bidang 1, Bidang Tata Lingkungan.

Kendala yang dihadapi di kabupaten/kota di Provinsi NTB selama ini adalah tingginya angka mutasi antar lembaga daerah yang dapat mempersulit penyusunan dan evaluasi IKLH provinsi dan kabupaten/kota. Perhitungan IKLH provinsi khususnya udara di Provinsi NTB mengalami kesulitan karena data yang diperoleh belum mencakup semua kabupaten/kota melainkan hanya beberapa kabupaten di Pulau Lombok. Penentuan titik sampel udara di Kabupaten Bima masih belum tepat, sehingga diperlukan pengkajian lebih mendalam.

Tindak lanjut dari kegiatan ini adalah DLHK provinsi dan kabupaten/kota di Provinsi NTB akan menyusun IKLH provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan pedoman yang berlaku. Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Bali dan Nusra akan melakukan pembinaan dan evaluasi IKLH secara berkelanjutan baik provinsi maupun kabupaten/kota di Provinsi NTB akan melakukan komunikasi lebih intensif terkait dengan penyusunan dan Evaluasi IKLH di Provinsi NTB.

Top