Asistensi Teknis Penyusunan SLHD dan SILH di Provinsi NTT
Menurut amanah Undang – undang No: 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 62 disebutkan bahwa pemerintah wajib menyediakan sistem informasi lingkungan yang sekurang – kurangnya memuat, Status Lingkungan Hidup, Peta Kerawanan/Kerentanan lingkungan hidup, dan Informasi LH lainnya diantaranya karakter ekologis, sebaran penduduk, sebaran potensi SDA dan kearifan lokal. Menindak lanjuti hal tersebut Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Bali dan Nusa Tenggara mendorong daerah penyusunan dan penyempurnaan informasi yang terdapat di dalam buku Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) dan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh KLHK kepada BLHD di wilayah Ekoregion Bali dan Nusa Tenggara. Salah satunya adalah melalui kegiatan Asistensi Teknis Penyusunan SLHD dan SILH (Sistem Informaasi Lingkungan Hidup) di Provinsi NTT.
Kegiatan ini dibuka oleh Bapak Ir. Frederik J.W. Tielman, M.Si, Kepala BLHD Provinsi NTT dan dilanjutkan arahan dari Bapak Drs. Rijaluzzaman, Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E) Bali dan Nusa Tenggara. Pelaksanan kegiatan yang diadakan disalah satu hotel di Kota Kupang ini dilaksanakan pada hari senin, 9 November 2015, dihadiri oleh 35 peserta yang berasal dari instansi lingkungan hidup se-Propinsi NTT. Ikut hadir pula dalam kegiatan ini adalah Kepala BLH Kabupaten Ende, Kepala BLH Kabupaten Flores Timur, Kepala BLH Kabupaten Nagekeo Kepala BLH Kabupaten Sabu Raijua, dan staf teknis yang menangani SLHD.
Dalam kegiatan ini dipaparkan tata cara penyusunan SLHD sesuai dengan pedoman yang dikeluarkan KLHK tahun 2014 oleh Kepala Bidang Invetarisasai DDDT LH dan SDA P3E Bali Nusra, Dr. Abdul Muin. Diharapkan buku SLHD yang akan disusun baik oleh BLHD Provinsi maupun dan Kabupaten/Kota pada tahun 2015 mengikuti pedoman tersebut sehingga tercipta suatu standar yang sama dan mempermudah dalam menginput data tersebut kedalam aplikasi SILH. Laporan SLHD menyediakan referensi dasar tentang keadaan lingkungan hidup bagi pengambil kebijakan dalam rangka mempertahankan proses ekologis dan peningkatan kualitas kehidupan di masa kini dan masa yang akan datang.