Bimbingan Teknis Pelaksanaan SPM

Sesuai amanat pasal 11 ayat (4) dan pasal 13 ayat (3) Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, SPM (Standar Pelayanan Minimal)  diterapkan pada urusan wajib daerah. Terutama yang berkaitan dengan pelayanan dasar, baik daerah provinsi maupun kabupaten/kota.

Berdasarkan hal tersebut maka Pusat Pengelolaan Ekoregion Bali dan Nusa Tenggara (PPE Bali Nusra) mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis SPM pada 25 September 2014 bertempat di Hotel Mercure Harvest Land-Kuta. Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kepala PPE Bali Nusra, Novrizal Tahar, ST., M.Si, diikuti oleh 45 peserta yang berasal dari instansi lingkungan hidup provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Ekoregion Bali dan Nusra. Kegiatan ini bertujuan untuk mensinergikan dan meningkatkan pengetahuan serta pemahaman aparat daerah sehingga nantinya mampu membuat laporan dan melaksanakan SPM bidang lingkungan hidup sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 20 tahun 2008 tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.

Beberapa narasumber yang memberikan pemaparan dalam kegiatan ini adalah Asisten Deputi Kelembagaan Lingkungan Hidup (Kementerian Lingkungan Hidup) dan PPE Bali dan Nusra. Materi yang disampaikan dalam kegiatan ini yaitu Pelaksanaan SPM di Bali dan Nusa Tenggara, Laporan Kemajuan Pelaksanaan SPM di Bali dan Nusa Tenggara, Monitoring dan Evaluasi serta Penerapan dan Pencapaian SPM dan Tata Cara Pelaporan SPM. (Bidang Peningkatan Kapasitas)

Top