Bimbingan Teknis Penerapan Izin Lingkungan di Provinsi NTT

Pusat Pengelolaan Ekoregion (PPE) Bali dan Nusa Tenggara pada 16 September 2014 melaksanakan Bimbingan Teknis Penerapan Izin Lingkungan di Kabupaten Belu-NTT. Kegiatan yang dibuka oleh Kepala PPE Bali dan Nusra , Novrizal Tahar, ST, M.Si ini diikuti oleh 42 peserta. Peserta berasal dari instansi pengelola lingkungan hidup di Provinsi NTT dan Pulau Timor serta penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan pertambangan dan instansi terkait lainnya di  Kabupaten Belu.

Kegiatan ini bertujuan  untuk memberikan pemahaman mengenai tata laksana penilaian dokumen lingkungan, kebijakan pemberian lisensi komisi penilai Amdal dan penerapan sanksi administratif  dalam pelaksanaan penerapan izin lingkungan. Dalam kesempatan ini,  sekaligus disosialisasikan pelaksanaan pasal 121 Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana disampaikan dalam Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup (SE Men-LH)  nomor B.14134/MENLH/KP/12/2013 tanggal 27 Desember 2013 tentang Arahan Pelaksanaan pasal 121 UU nomor 32 tahun 2009. Disampaikan bahwa sesuai SE Men-LH tersebut, seluruh provinsi dan kabupaten/kota diminta melakukan inventarisasi terhadap jenis usaha dan kegiatan yang belum memiliki izin lingkungan sebelum tahun 2009. Mereka juga diminta untuk melakukan pembinaan kepada pelaku usaha dan/atau kegiatan agar segera membuat dokumen lingkungan dan perizinan lingkungan lainnya. Hal ini mengingat berdasarkan  Peraturan Menteri Lingkungan Hidup  (Permen LH) nomor 2 tahun 2013 tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang belum memiliki izin lingkungan, izin Perlindungandan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan/atau melanggar peraturan perundangan dapat dikenakan sanksi administratif. Dimana sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan,  proses penerbitan izin lingkungan tersebut terintegrasi dalam proses kajian dan penilaian Amdal dan/atau UKL/UPL.  Dalam hal ini izin PPLH merupakan bagian yang tak terpisahkan dari izin lingkungan tersebut.

Melalui kegiatan Bimbingan teknis ini diperoleh juga informasi bahwa Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Timor Tengah Utara (TTU) dan Belu telah menerbitkan izin lingkungan terhadap beberapa pelaku usaha dan/atau kegiatan di daerahnya. Pemerintah Kabupaten Belu juga telah mengeluarkan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada penanggung jawab usaha dan /atau kegiatan yang belum memiliki dokumen lingkungan.

Sebagai tindak lanjut, untuk mendukung penerapan izin lingkungan di daerah, maka PPE Bali dan Nusra akan memfasilitasi peningkatan kapasitas komisi penilai Amdal  kabupaten/kota untuk dalam penilaian dokumen Amdal. (Bidang Peningkatan Kapasitas)

Top