Bimbingan Teknis Pengambilan Sampel Air

Laboratorium lingkungan yang memenuhi persyaratan kompetensi sangat diperlukan. Hal ini untuk menjamin akuntabilitas jasa pengujian parameter kualitas lingkungan bagi penyedia jasa dan pengguna laboratorium, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 06 Tahun 2009 tentang Laboratorium Lingkungan.

Berdasarkan peraturan menteri tersebut, salah satu kompetensi yang harus dimiliki adalah tenaga laboratorium yang memiliki kompetensi. Kompetensi tersebut dapat dilihat dari pendidikan, palatihan, pengalaman dan/atau keterampilan yang dimiliki. Sehubungan dengan hal tersebut, PPE Bali dan Nusra melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Pengambilan Sampel Air yang diadakan dari 23-26 September 2014. Kegiatan bertempat di Kantor PPE Bali dan Nusra.

Bimbingan Teknis diikuti oleh 29 peserta yang berasal dari petugas dan/atau staf laboratorium kabupate/kota di wilayah Ekoregion Bali Nusra, PPE Bali dan Nusra, UPT Pengelolaan Air Limbah Dinas PU Provinsi Bali dan Indonesian Tourism Development Corporate (ITDC) Nusa Dua.

Narasumber dalam kegiatan ini berasal dari PUSDIKLAT-Kementerian Lingkungan Hidup, PPE Bali Nusra, Australian Laboratory Service (ALS) dan Pakar Legal Sampling. Untuk lebih memperkaya keterampilan peserta maka diberikan juga sesi praktiek pengambilan sampel air. Praktek dilakukan di tiga lokasi yaitu Sungai Tembau-Denpasar Timur, Danau Beratan-Tabanan dan ITDC Nusa Dua. (Bidang Peningkatan Kapasitas)

Top