Bimbingan Teknis Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air (RPPMA)

Bimbingan Teknis Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air (RPPMA)

Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya mempunyai kewajiban untuk melaksanakan Penyusunan dan Penetapan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air (RPPMA). RPPMA disusun dan ditetapkan berdasarkan Pemantauan Mutu Air; Baku Mutu Air; dan Alokasi beban pencemar air. Untuk mendukung hal tersebut, maka P3E Bali Nusra memfasilitasi pemerintah daerah melalui kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan RPPMA yang dilaksanakan selama 2 hari pada tanggal 7 dan 8 Desember 2022.

Kegiatan ini dibuka oleh Ibu Cok Istri Muter Handayani, S.T., M.Si (Kepala Bidang Fasilitasi Pengendalian Pembangunan Ekoregion P3E Bali Nusra). Sebagai Narasumber yaitu Ir. Safrudin (Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda Direktorat Pengendalian Pencemaran Air – KLHK), Dr. Budi Kurniawan, S.Si., M.Eng (Peneliti pada Pusat Riset Lingkungan dan Teknologi Bersih, Organisasi Riset Hayati dan Lingkungan, Badan Riset dan Inovasi Nasional), dan Muhammad Komaruddin, S.Si., M.Si (Dosen Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan, Institut Sain dan Teknologi Nasional Jakarta). Peserta kegiatan ini adalah Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali dan Dinas Lingkungan Hidup Kab/Kota se-Provinsi Bali.

Tujuan dari diselenggarakan Bimtek ini yaitu untuk mendorong pemerintah daerah melakukan penyusunan dan penetapan perlindungan dan pengelolaan mutu air (RPPMA), Pemerintah Daerah dapat menghitung beban pencemaran dengan menggunakan aplikasi GIS dan Pemerintah Daerah dapat mengoperasikan aplikasi pemodelan persebaran polutan untuk pembuangan air limbah yang dapat digunakan dalam penyusunan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah.

P3E Bali Nusra berharap agar dapat terus memberikan pendampingan kepada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota di Bali dalam penyusunan RPPMA mengingat saat ini belum ada Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah menyusun dan menetapkan RPPMA.

P3E Bali Nusra terus berupaya mendorong pengendalian pencemaran air dan menjaga kelestarian sumber daya air mulai dari menyusun dan menetapkan RPPMA di sungai Prioritas di masing-masing daerah sesuai kewenangannya. Sehingga kedepannya diharapkan Bali akan menjadi pioner Provinsi dan Kabupaten/Kota pertama yang menyusun dan menetapkan RPPMA.

Top