BimTek Aparat Pemda Terkait Implementasi PP 22 Tahun 2021 Serta Peraturan Turunannya
Terbitnya UUCK melalui UU No. 11/2020 dan turunannya memberi konsekuensi pada banyak hal. Salah satunya melalui PP 22/2021. PP ini mengatur pelaksanaan dan kewenangan tata cara perizinan lingkungan sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.
PP ini memerlukan sosialisasi dan bimbingan teknis untuk aparat pemda dalam implementasinya. P3E Bali Nusra mengambil peran untuk memfasilitai sosialisasi dan bimbingan teknis penerapan PP tersebut.
Selama 2 hari dari tanggal 12 – 13 April 2022, P3E Bali Nusra menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penerapan PP 22/2021 bagi Pemerintah Daerah di Wilayah Ekoregion. Bimbingan teknis dilaksanakan secara hybrid, online, dan offline dan diikuti oleh instansi terkait.
PP 22/2021 ini mengatur secara mendetail mengenai perlindungan dan pengelolaan mutu air, mutu udara, mutu laut, pengendalian kerusakan lingkungan hidup, pengelolaan limbah B3 dan Non B3, dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup, sistem informasi lingkungan hidup, pembinaan dan pengawasan, dan pengenaan sanksi administratif. Pemahaman yang mendasar terkait penerapan PP inilah yang menjadi penekanan dalam bimbingan teknis tersebut.
Pada kegiatan ini dilaksanakan pula Pretest dan Posttest. Dari test tersebut keluar tiga peserta terbaik yaitu Jumiyati Hanapia Nurdin, ST (DLH Kab. Manggarai Timur) yang hadir offline, Dominggo Christianto Rarong, S.Si dan Teresia Deru Odung, ST (DLH Kab. Flores Timur) yang hadir online.