Bimtek Tata Cara Penyusunan Persetujuan Teknis (Pertek) Pembuangan dan Pemanfaatan Air Limbah dalam Upaya Pengendalian Pencemaran Air
Pengintegrasian Persetujuan Lingkungan membuat proses Perizinan berusaha menjadi lebih efektif dan efisien serta dapat memangkas birokrasi perizinan, hal ini sesuai mandat dari UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya yaitu PP No. 22 Tahun 2021 tentang PPLH.
Persetujuan lingkungan wajib dimiliki oleh setiap usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak penting atau tidak penting terhadap lingkungan, dan menjadi prasyarat penerbitan perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah.
Setelah keluarnya UUCK dan peraturan turunannya secara prinsip proses perizinan tidak berubah justru mengalami penyempurnaan kebijakan dalam aturan pelaksanaan serta memberikan kemudahan dalam berinvestasi namun dengan tetap memenuhi aturan.
Secara implementatif masih banyak kendala yang dihadapi dalam pengintegrasian dari Izin Pembuangan Air Limbah ke Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah. Oleh karena itu, P3E Bali Nusra memfasilitasi peningkatan kapasitas pelaku usaha dan/atau kegiatan dan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali melalui Bimbingan Teknis Tata Cara Penyusunan Persetujuan Teknis (Pertek) Pembuangan dan Pemanfaatan Air Limbah dalam Upaya Pengendalian Pencemaran Air pada hari Selasa, 4 Oktober 2022 di Kantor P3E Bali Nusra.
Kegiatan ini dilaksanakan secara luring dengan menghadirkan Narasumber Bapak Farid Mohammad, ST., M.Env (Direktorat Pengendalian Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan – Ditjen PKTL KLHK) dan Ibu Harni Sulistyowati (Direktorat Pengendalian Pencemaran Air – Ditjen PPKL KLHK).
Peserta sangat antusias dalam mengikuti kegiatan. Meskipun masih banyak pertanyaan yang ingin disampaikan, namun waktu jugalah yang membatasi kegiatan ini. dan kedepan harapan peserta ada forum diskusi melalui media sosial untuk ajang sharing informasi dan diskusi terkait persetujuan lingkungan.