Diseminasi Daya Dukung Daya Tampung di Kabupaten Badung

Pembangunan yang berjalan seharusnya dapat mengkolaborasikan beberapa komponen pembangunan, seperti sumberdaya alam, sumberdaya manusia, tata nilai masyarakat, dan teknologi untuk meningkatkan kualitas hidup. Namun kenyataannya, pertumbuhan penduduk yang tinggi dan tuntutan kebutuhan manusia menyebabkan manusia mengeksploitasi sumber daya alam tanpa memperhatikan kemampuan daya dukungnya, akibatnya terjadi penurunan kualitas lingkungan.

Daya dukung daya tampung lingkungan hidup merupakan amanat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam mendukung hal tersebut, Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Bali dan Nusra telah selesai melakukan penyusunan Dokumen Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup Ekoregion Pulau Bali pada skala 1:250.000 berbasis jasa ekosistem.

Dokumen ini dapat menjadi dasar bagi pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota untuk melakukan pendetailan terhadap kondisi daya dukung daya tampung wilayah masing-masing, yang nantinya dapat menjadi salah satu muatan kajian yang mendasari penyusunan KLHS. Selain itu, seperti yang dimandatkan dalam UU 32/2009, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup ini dapat menjadi dasar pemanfaatan SDA selama RPPLH provinsi maupun kabupaten/kota belum tersusun.

Untuk itu perlu dilakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah terkait hasil kajian daya dukung daya tampung ekoregion ini. Salah satunya adalah dengan melaksanakan kegiatan diseminasi di salah satu kabupaten di Provinsi Bali yaitu Kabupaten Badung.

Acara diseminasi ini diselenggarakan pada Tanggal 8 Agustus 2016 di Ruang Rapat Lantai III Kantor Dinas Cipta Karya Kabupaten Badung, dengan dihadiri SKPD terkait di Kabupaten Badung. Adapun narasumber pada acara ini antara lain Dr.drh. Abdul Muin, M.Si (Kepala Bidang Inventarisasi Daya Dukung dan Daya Tampung SDA dan LH, P3E Bali dan Nusra), Kepala BLH Kabupaten Badung, Surat Oka Negara (Kepala Bidang Sarana Prasarana Wilayah Bappeda Litbang Kabupaten Badung), dan pakar dari Universitas Udayana yaitu Prof. Ir. I Wayan Arthana, MS, PhD.

Harapan dengan dilaksanakannya kegiatan diseminasi ini, pemerintah kabupaten/kota dapat memanfaatkan dokumen daya dukung daya tampung berbasis jasa ekosistem ini dalam membuat formulasi kebijakan terhadap perlindungan dan pengelolaan sumber daya lingkungan hidup dan dalam mendukung upaya perencanaan pembangunan yang berkelanjutan.

Top