Evaluasi Penerapan RPSDALH Kota Bima dan DTA –nya di Kabupaten Bima

Evaluasi merupakan salah satu tahapan yang harus dilakukan dalam rangka pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan. Untuk itu Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Bali dan Nusa Tenggara (P3EBN) dalam pelaksanaan fungsi dan tugasnya pada tanggal 14 November 2018 melaksanakan pertemuan di Aula Kantor Walikota Bima. Pertemuan ini merupakan kegiatan evaluasi terhadap Penerapan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air dan Lahan (RPSDALH) Kota Bima serta Daerah Tangkapan Airnya (DTA) di Kabupaten Bima berbasis pada Daya Dukung dan Daya Tampung LIngkungan Hidup (DDDTLH). Adapun Dokumen RPSDALH Kota Bima dan DTA- nya di Kabupaten Bima berbasis pada DDDTLH tersebut telah disusun oleh P3EBN pada tahun 2017 dan didalamnya telah tertuang rekomendasi kebijakan yang perlu ditempuh oleh Pemerintah Kota BIma dan Kabupaten Bima dalam rangka pengelolaan sumber daya air dan lahanserta daerah tangkapan airnya.

Pertemuan yang dibuka oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Kota Bima diikuti oleh 35 peserta yaitu dari BPDASHL Dodokan Moyo Sari, BWS Nusa Tenggara I Dinas Lingkungan HIdup dan Kehutanan Provinsi NTB, Bappeda Provinsi NTB, BPBD Provinsi NTB serta berbagai instansi terkait di Kota Bima, Kabupaten Bima seperti Dinas LIngkugan HIdup, KPH Maria Donggomasa, Dinas PUPR, Dinas Pertanian, Dinas Peternakan, Dinas Perumahan dan Kawasan  Permukiman , Camat se-kota Bima, Bappeda, Dinas Peternakan, dan Dandim 1608 Kota Bima. Walikota Bima dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten II, menyampaiakan apresiasi khusus kepada P3EBN yang melaksanakan tugasnya dalam pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregion Bali dan Nusa Tenggara. Diakhir sambutannya, Walikota Bima mengharapkan agar pertemuan hari ini menjadi wadah evaluasi untuk melihat tantangan dan kendala yang dihadapi serta merumuskan alternative solusi dan rencana aksi kedepan khususnya terkait pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Hal tersebut sejalan dengan arahan Kepala P3EBN, bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk melakukan evaluasi sejauh mana penerapan RPSDALH yang telah tersusun di tahun 2017 tersebut oleh masing-masing instansi terkait sesuai dengan rekomendasi kebijakan pengelolaan yang telah dituang dalam dokumen. Ditekankan pula bahwa  semua instansi terkait agar fokus dalam pelaksanaan tugas fungsinya dan menjaga komitmennya dalam pengelolaan SDALH sehingga apa yang telah tertuang dan disepakati dalam dokumen RPSDALH ini dapat dijalankan secara konsisten dan mencapai hasilyang optimal.

Beberapa hal yang diperoleh dari pertemuan evaluasi ini adalah bahwa ada beberapa program dan kegiatan yang dilaksanakan perlu untuk dikordinasikan dan disenergikan antar instansi. Disamping itu, dalam pelaksanaan program dan kegiatan maka semua instansi agar memperhatikan kaidah-kaidah lingkungan yang harus ditaati, agar program dan kegiatan yang dilaksanakan tidak memberi dampak yang lebih buruk terhadap lingkungan. Berdasarkan hasil evaluasi ini, maka P3EBN akan melakukan fasilitasi kegiatan tindak lanjut di tahun yang akan datang sesuai dengan tugas fungsi yang diemban oleh P3EBN.

Top