FGD Penyusunan Indikator Evaluasi Capaian Sasaran Strategis KLHK

Menanggapi permasalahan lingkungan hidup dan kehutanan yang semakin kompleks, kita sangat sadari tidak semua persoalan bisa diselesaikan secara instan. Dalam hal ini Kementeria Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan tujuan untuk memastikan kondisi lingkungan berada pada toleransi yang dibutuhkan untuk kehidupan manusia dan sumberdaya berada pada rentang populasi yang aman, serta secara paralel meningkatkan kemampuan sumberdaya alam untuk memberika sumbangan bagi perekonomian nasional. Upaya tersebut telah tertuang dalam Renstra KLHK tahun 2015-2019 dengan menetapkan tiga sasaran strategis kementerian dengan indikatornya yaitu persentase capaian sasaran strategis KLHK di Ekoregion sebesar 95% serta jumlah rencana pengelolaan pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan berbasis daya dukung dan daya tampung berdasarkan 8 isu strategis di ekoregion selama 5 tahun.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja KLHK, Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion merupakan unsur penunjang pelaksanaan tugas kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. Tugasnya adalah melaksanakan pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregion.

Sesuai dengan tupoksi Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Bali dan Nusa Tenggara (P3E Bali dan Nusra) serta Renstra KLHK, P3E Bali dan Nusra wajib melakukan evaluasi terhadap capaian sasaran strategis KLHK khususnya di Ekoregion Bali dan Nusa Tenggara. Mengingat dokumen evaluasi yang akan disusun ini memiliki peran strategis sebagai alat pengendali, maka pada tahap awal sangat penting untuk dilakukan identifikasi secara tepat indikator maupun parameter yang akan dievaluasi beserta metodenya. Untuk itu pada tanggal 23 Oktober 2015 diadakan FGD penyusunan Indikator Evaluasi Capaian Sasaran Strategis KLHK. Kegiatan dihadiri oleh 15 orang peserta yang berasal dari Biro Pusat Statistik Provinsi Bali, Bappeda Provinsi Bali, Dinas Kehutanan Provinsi Bali serta Struktural dan staf di P3E Bali dan Nusra. Kegiatan dibuka oleh Kepala P3E Bali dan Nusra. Dalam sambutannya Kepala P3E Bali dan Nusra mengharapkan bahwa hasil evaluasi kegiatan ini dapat digunakan sebagai bahan rekomendasi ke pemerintah pusat maupun daerah untuk perbaikan dan peningkatan pelaksanaan pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di ekoregion Bali dan Nusra. Sehingga dapat dikatakan bahwa dokumen evaluasi yang dihasilkan merupakan salah satu alat pengendali pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di ekoregion Bali dan Nusra.

Top