Kajian RPSDALH Batur

Danau adalah salah satu bentuk ekosistem yang menempati daerah yang relatif kecil pada permukaan bumi dibandingkan dengan habitat laut dan daratan. Bagi manusia kepentingannya jauh lebih berarti dibandingkan dengan luas daerahnya. Untuk memenuhi kepentingan manusia, lingkungan sekitar danau diubah untuk dicocokkan dengan cara hidup dan bermukim manusia. Hilangnya ekosistem danau mengakibatkan bekurangnya cadangan air tanah pada suatu kawasan/wilayah yang akan mengancam ketersediaan air bersih bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Akibatnya, keberlanjutan suatu lingkungan hidup yang didalamnya terdapat manusia dan alam terancam tak dapat berlanjut.

Peningkatan pemanfaatan sumber daya alam dan kegiatan pembangunan mengandung risiko terjadinya kerusakan lingkungan, pencemaran lingkungan, menurunnya ketersediaan sumber daya alam itu sendiri, dan terjadinya bencana lingkungan seperti banjir, longsor, dan kekeringan. Diperlukan upaya agar pemanfaatan sumber daya alam dan/atau pemanfaatan ruang tidak menyebabkan kerusakan/pencemaran lingkungan, oleh karena itu perlu acuan untuk memperhatikan aspek lingkungan, khususnya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.

Undang-undang No 32 tahun 2009 mengamanatkan bahwa Pemanfaatan sumber daya alam dilakukan berdasarkan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Didalam pasal 8 dan pasal 12 ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa Inventarisasi lingkungan hidup di tingkat wilayah ekoregion dilakukan untuk menentukan daya dukung dan daya tampung serta cadangan sumber daya alam. Pemanfaatan sumber daya alam dilakukan berdasarkan RPPLH. Dalam hal RPPLH belum tersusun, pemanfaatan sumber daya alam dilaksanakan berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Danau Batur yang terletak di Kabupaten Bangli, merupakan danau terbesar di Bali. Danau ini menjadi tumpuan utama secara alami sebagai cadangan air untuk Bali serta keberadaannya menciptakan ekosistem spesifik di sekitarnya untuk menjaga keberlangsungan daur hidrologi bagi Bali secara keseluruhan. Danau Batur juga merupakan satu dari 15 (limabelas) danau yang masuk dalam prioritas pemulihan kerusakan danau di Indonesia berdasarkan kesepakatan Bali tahun 2009 tentang pengelolaan danau berkelanjutan. Kesepakatan tersebut dideklarasikan atas keprihatinan kondisi ekosistem danau di Indonesia yang semakin terancam akibat kerusakan dan pencemaran lingkungan pada daerah tangkapan air (DTA) hingga perairan danaunya. Kesepakatan Bali ditandatangani oleh 9 Menteri yaitu Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Pertanian, Menteri Kehutanan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Kebudayaan dan Periwisata dan Menteri Riset dan Teknologi.

Sebagai suatu sistem sumber daya air, perairan Danau Batur mengandung potensi sumberdaya hayati dan non hayati yang belum terdata dan terinventarisasi secara memadai dalam rangka pendayagunaan bagi pengembangan aktivitas pertanian dan perikanan perairan umum. Pengembangan pertanian dan perikanan Danau Batur mempunyai arti yang strategis dalam rangka pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar danau, pelestarian keanekaragaman hayati dan pengembangan pariwisata. Untuk menyeimbangkan antara pengembangan ekonomi masyarakat, pengembangan pariwisata dengan pelestarian lingkungan, maka perlu dilakukan perhitungan daya dukung dan daya tampung beban pencemaran air yang nantinya dapat dijadikan rekomendasi bagi pemerintah daerah sebagai bahan pertimbangan dan kebijakan dalam penetapan rencana tata ruang, pemberian izin usaha dan/atau kegiatan yang lokasinya secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kualitas sumber air, pemberian izin lingkungan yang berkaitan dengan pembangunan air limbah ke sumber air, penetapan mutu air sasaran serta kebijakan pengendalian pencemaran air.

Maksud dan Tujuan
Maksud dari kegiatan ini adalah untuk mebuat model perhitungan daya tampung beban pencemaran air Danau Batur, serta peningkatan kapasitas kelembagaan pengelolaan ekosistem Danau Batur.
Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah :

  1. Menyampaikan informasi kondisi karakteristik ekosistem danau Batur yang menjadi dasar dalam penentuan daya dukung lingkungan;
  2. Menganalisis sumber dan beban pencemaran air Danau Batur.
  3. Menentukan daya dukung lingkungan yang digunakan untuk pemanfaatan dan pengembangan di sekitar Danau Batur, khususnya yang berkaitan langsung dengan pengembangan industri pariwisata dan industri perikanan, pemukiman, pertanian dan perkebunan
  4. Mengevaluasi arah kebijakan dan strategi pengelolaan ekosistem Danau Batur

Download Kajian RPSDALH

Top