Kegiatan Pengelolaan Sampah di Desa Taro – Tegallalang Gianyar

Kegiatan Pengelolaan Sampah di Desa Taro - Tegallalang Gianyar

Banyak cara dalam mendukung program pemerintah pusat maupun daerah khususnya dalam penanganan dan penguranga sampah. Salah satu bentuk dukungan yang juga sejalan dengan tugas P3E Bali Nusra yaitu memfasilitasi pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah yang kali ini kegiatan tersebut dilakukan di Kabupaten Gianyar. Kegiatan dilaksanakan selama dua hari yaitu 5 dan 6 September 2022 di Desa Taro – Tegallalang Gianyar dengan melibatkan sebanyak 21 Desa di Kabupaten Gianyar. Selain itu, P3E Bali Nusra juga melibatkan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Bali, Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gianyar, Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup Bali, Komunitas Merah Putih Hijau, Kepala Desa Taro dan Kader Kebersihan Desa Pejeng.

Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong implementasi Pergub Bali Nomor 47 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan permasalahan pengelolaan sampah berbasis sumber yang dihadapi oleh desa-desa di Kabupaten Gianyar yang telah menerima bantuan TPS3R. Secara umum beberapa permasalahan yang dihadapi yaitu belum selesainya proses serah terima TPS3R dari pemerintah ke desa dinas sehingga desa belum bisa menganggarkan untuk operasional, peraturan tentang pengelolaan sampah yang belum kuat di tingkat desa, dan kurangnya sosialisasi serta kesadaran masyarakat dalam memilah sampah.

Ditengah-tengah acara berlangsung, kami mendapat atensi dari Ibu Ketua PKK Kabupaten Gianyar (Ibu Ida Ayu Ketut Surya Adnyani, S.E., M.A.P.). Ibu Ketua PKK Kabupaten Gianyar memberikan semangat dan menyampaikan rasa terima kasih kepada P3E Bali Nusra yang telah memfasilitasi kegiatan tersebut dan partisipasi Kepala Desa di Kabupaten Gianyar beserta jajarannya serta pihak lain yang turut terlibat.

Beberapa tindak Lanjut dari kegiatan ini yaitu :

  1. KPP Desa akan berkoordinasi dengan stakeholder / perangkat desa terkait pembentukan regulasi berupa Peraturan Desa dan Pararem yang mengatur tentang pemilahan sampah dari sumber
  2. Membentuk petugas atau kader desa
  3. Membentuk kepengurusan TPS3R
  4. Membuat SOP pelaksanaan pengelolaan sampah di TPS3R (pemilahan sampah dan jadwal pengangkutan)
  5. Melakukan sosialisasi terkait pemilahan sampah berbasis sumber kepada masyarakat
  6. Bekerjasama dengan volunteer, relawan dan perusahaan atau badan usaha
  7. Segera Mengoperasionalkan TPS3R
  8. Meningkatkan kapasitas SDM di TPS3R
  9. Uji coba membuat kompos
Top