Menghijaukan NTT dengan Bank Pohon
Potret alam Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang kering dan tandus semakin tergambar nyata ketika menyaksikan dari dekat panorama bentangan alam wilayah NTT yang memiliki curah hujan yang rendah, lapisan tanah tipis dan tandus. Pemandangan yang menonjol adalah tanah bebatuan, batu kapur yang cadas mencuat dipermukaan tanah dilapisi rumput tipis dan bentangan lahan kritis.
Berdasarkan data dari Dinas Kehutanan (2013), luas lahan kritis di Provinsi NTT pada tahun 2012 diluar kawasan hutan mencapai 3.052.972 Ha dan 1.527.520 Ha di dalam kawasan hutan. Atas dasar itulah Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Provinsi NTT melakukan kegiatan yang dinamakan “Bank Pohon”. Bank pohon adalah kegiatan penyediaan anakan pohon yang diperuntukan bagi seluruh warga NTT yang mengajukan permohonan di BLHD Provinsi NTT. Bank Pohon telah berjalan semenjak tahun 2009, tujuan dari pelaksanaannya adalah untuk mempercepat pemulihan lahan kritis, khususnya yang berada di luar kawasan hutan. Kegiatan ini diharapkan dapat berimbas kepada peningkatan kualitas lingkungan hidup dan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
Proses kegiatan bank pohon ini dimulai dari penyediaan bibit/anakan yang dibeli dari masyarakat, kemudian dipelihara dan dirawat sampai mencapai batas minimal kelayakan didistribusikan sesuai dengan kebutuhan.Dalam proses ini BLHD Provinsi NTT mempekerjakan enam orang tenaga kontrak yang khusus bertugas dalam pemeliharaan bibit tanaman. Mengingat keahlian, keterampilan dan perhatian ekstra sangat dibutuhkan dalam merawat tanaman yang masih berusia muda.
Apabila anda warga NTT yang ingin menanam pohon di sekitar rumah, sekolah, kantor atau desa, anda dapat mengajukan permohonan bibit pohon ke BLHD Provinsi NTT dengan mengisi form yang telah disediakan. Proses permohonan tidak rumit, bahkan terbilang mudah dan cepat. Jika permintaan pohon berjumlah kurang dari sepuluh, maka pemohon akan menerima langsung pada hari itu juga. Sedangkan realisasi permintaan tentunya akan lebih lama apabila anda mengajukan permohonan permintaan pohon dalam jumlah yang besar. Untuk permintaan pohon yang jumlahnya melebihi 100 pohon, maka akan dilakukan proses verifikasi lapangan oleh staf BLHD kurang lebih 1 – 2 minggu setelah anda ajukan. Dalam proses verifikasi ini terdapat beberapa hal yang jadi bahan pertimbangan yaitu persiapan lokasi tanam berupa ketersedian lahan dan lubang tanam serta ketersediaan air yang turut mendukung keberlanjutan penanaman. Apabila lokasi penanaman dianggap memenuhi persyaratan, maka pemohon dapat menerima pohonnya satu hari setelah proses verifikasi selesai. Keseluruhan proses tersebut tidak dikenakan biaya, pemohon hanya perlu mengeluarkan biaya pengangkutan pohon dari kantor BLHD Provinsi NTT ke lokasi tempat penanaman. Mudah bukan?
Berdasarkan informasi dari BLHD Provinsi NTT, rata – rata setiap bulannya terdapat 30 permohanan. Untuk tahun 2014 terdapat 14 jenis pohon yang disediakan oleh BLHD NTT. Jenis pohon yang disediakan adalah pohon Mahoni, Cendana, Trambesi, Angsana, Glodok, Jati Putih, Nimba, Walisongo, Mahkota Dewa, Sengon, Nangka, Mangga, Sawo, dan Sukun. Setiap tahunnya jumlah jenis yang disediakan sangat bergantung dari ketersediaan kualitas bibit yang didapatkan oleh BLHD Provinsi NTT dari petani lokal.
Pohon Jati Putih merupakan pohon yang paling banyak diminati oleh para pemohon karena nilai ekonomis dari pohon jati putih yang bernilai tinggi. Yang kedua adalah pohon mangga manalagi. Pohon mangga manalagi yang diminati ini merupakan hasil percampuran antara pohon mangga jawa dan mangga lokal. Bagian batang bawah sampai dengan akarnya merupakan pohon mangga lokal sedangkan pucuk atasnya berasal dari Jawa. Hal ini dilakukan karena akar dari pohon lokal dapat beradaptasi dengan baik di wilayah NTT sedangkan buahnya diharapkan menghasilkan kuantitas dan kualitas yang lebih baik dari mangga lokal. Pohon mangga manalagi jenis ini dapat berbuah setelah berumur 3 – 4 tahun, lebih baik dari mangga lokal yang berbuah kurun waktu 5 – 6 tahun.
Menurut Kepala Bidang Pemulihan dan Konservasi BLHD Provinsi NTT, Ir. Janl. D. B. Eoh. M.Si, terdapat berbagai kendala yang telah mereka alami dalam melaksanakan kegiatan ini selama kurun waktu enam tahun. Kendala yang pertama adalah permasalahan teknis dalam perawatan bibit pohon seperti kurangnya ketersediaan air, terbatasnya lahan tempat persemaian, keterbatasan jenis bibit pohon yang berkualitas dan lain sebagainya. Tetapi dengan usaha, komitmen dan kerja keras dari pimpinan dan staf BLHD Provinsi NTT, semua hal tersebut dapat dilalui dengan baik.
Permasalahan yang kedua adalah pendistribusian pohon yang kurang merata. Permohonan bibit pohon hanya berasal dari orang atau instansi yang berdomilisi di pulau Timor saja, sedangkan permintaan pohon di luar Pulau Timor tidak ada. Alasan utama kenapa hal ini terjadi adalah masalah transportasi pengangkutan bibit pohon ke luar Pulau Timor. Selain membutuhkan biaya yang besar, lamanya waktu perjalanan dapat menyebabkan pohon yang masih berupa anakan tersebut dapat mati.
Untuk mengatasi hal ini, di tahun 2015 akan diadakan pembinaan teknis untuk empat BLH Kabupaten yang dianggap mewakili wilayah kepulauan di Provinsi NTT, keempat BLHD tersebut adalah BLHD Kabupaten Manggarai untuk Pulau Flores, BLHD Kabupaten Alor untuk kepulauan Alor, BLHD Kabupaten Rote Ndau untuk kepulauan Rote Ndau, dan BLHD Kabupaten Sumba Timur untuk Pulau Sumba. Mereka akan dibina untuk membangun kegiatan Bank Pohon di masing – masing wilayah kepulauan tersebut. Hal ini tentunya dapat memudahkan masyarakat ataupun instansi di kepulauan tersebut untuk menghijaukan daerahnya dengan pohon yang disediakan dari bank pohon.
Upaya BLHD Provinsi NTT melalui kegiatan bank pohon ini merupakan salah satu wujud usaha dari pemerintah daerah dalam perlindungan dan pelestarian lingkungan, tentuny dituntut pula peran serta masyarakat dalam mewujudkannya. Hal ini karena dibutuhkan tidak hanya sekedar menanam pohon tetapi bagaimana pohon tersebut dapat tumbuh, terpelihara dan dapat termanfaatkan dengan semestinya. Ayo Kita Hijaukan Provinsi NTT. (APN)