Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pemulihan Ekosistem TWA Danau Rawa Taliwang

Taman Wisata Alam Danau Rawa Taliwang (TWA DRT) yang terletak di Kabupaten Sumbawa Barat saat ini telah menjadi salah satu isu lingkungan hidup strategis di Provinsi Nusa Tenggara Barat akibat adanya eutrofikasi, pendangkalan, dan pencemaran. Danau yang semula mempunyai kapasitas tampung air sebanyak 170 juta m3, dalam pengukuran tahun 2015 kapasitasnya berkurang drastis menjadi hanya 7,97 juta m3. Kedalaman rata-rata di beberapa titik pengamatan tahun 2016 hanya sekitar 1,21 m. Begitu juga dengan kondisi badan airnya. Pengukuran tahun 2001, badan air TWA DRT seluas 709,47 ha, namun pada tahun 2015 hanya selua 210,33 ha dan sisanya tertutupi gulma air (Phragmites karka, teratai, eceng gondok, ganggang, dan lain-lain).

Kondisi ini telah mendorong BKSDA NTB, Pusat Pengendalian Pembangun Ekoregion Bali dan Nusa Tenggara (P3E Bali-Nusra), serta Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat untuk melakukan koordinasi yang intens tahun 2016. Melalui serangkaian pertemuan yang difasilitasi oleh P3E Bali-Nusra, lahirlah kesepakatan dari stakeholder untuk melakukan pemulihan ekosistem TWA DRT. Pada tanggal 15 Juli 2016, Bupati Sumbawa Barat mengeluarkan Surat Keputusan No. 1142 Tahun 2016 tentang “Pembentukan Tim Percepatan Pemulihan Ekosistem TWA Danau Rawa Taliwang” sebagai tindak lanjut hasil kesepakatan FGD tanggal 23 Mei 2016 di Taliwang yang diselengarakan oleh P3E Bali-Nusra. Agar kegiatan pemulihan ekosistem yang akan dilaksanakan Tim dapat berjalan, perlu dibuatkan Perjanjian Kerjasama yang mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan No. P.85/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Kerjasama Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.

Pada tanggal 14 September 2016 yang bertempat di Ruang Rapat Ditjen KSDAE (Blok I, Lt. 8, Gedung Manggala Wanabakti), dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kepala BKSDA NTB (Dr. Ir. Widada, M.M.), Bupati Sumbawa Barat (Dr. Ir. H.W. Musyafirin, M.M.), dan Kepala Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara I (Ir. Asdin Julaidy, M.M., M.T). Kegiatan ini disaksikan oleh Dirjen KSDAE (Dr. Ir. Tachrir Fathoni, M.Sc.), Dr. Kurtubi (Anggota Komisi VII DRP RI), Kepala P3E Bali-Nusra (Drs. Rijaluzzaman), para pimpinan lingkup Ditjen KSDAE, dan para pimpinan SKPD Sumbawa Barat. Perjanjian Kerjasama ini merupakan wujud keberhasilan KLHK dalam membangun komunikasi dan sinergitas pembangunan dengan para pihak dalam mengelola kawasan konservasi yang notabene kewenangannya ada pada Pemerintah Pusat. Oleh karena itu, Dirjen KSDAE dalam sambutannya mengatakan bahwa kerjasama yang seperti ini dapat menjadi model penyelenggaraan kawasan konservasi di tempat-tempat lainnya. Keterbatasan anggaran bukan lagi menjadi hambatan signifikan untuk mengelola kawasan konservasi menjadi lebih baik, apabila semua pihak dapat mengambil peran. Begitu juga dengan Bupati Sumbawa Barat yang mengatakan bahwa Pemerintah Daerah akan memberikan dukungan kepada Pemerintah Pusat untuk memperbaiki Danau Rawa Taliwang, karena danau ini telah menjadi urat nadi bagi masyarakat Sumbawa Barat

Top