Penyerahan SK Hutan Sosial dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA)
Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, pemerintah memiliki perhatian khusus terhadap redistribusi aset melalui program Reforma Agraria. Program ini penting untuk pemerataan ekonomi, khususnya di pedesaan dan sekitar kawasan hutan. Reforma Agraria juga menjadi salah satu jawaban untuk mengatasi sengketa agraria yang terjadi. Pemerintah berusaha terus mendorong redistribusi aset ini, baik melalui kebijakan Perhutanan Sosial dan Reforma Agraria.
Pada hari ini 3 Februari 2022, kembali Bapak Presiden RI Joko Widodo, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial dan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), yang dilaksanakan secara hibrid. Secara offline (tatap muka), diserahkan secara langsung kepada para petani bertempat di pinggir Danau Toba, Sumatra Utara. Sedangkan secara online diterima kepada perwakilan petani yang berada di 19 Provinsi di Indonesia.
Untuk Provinsi Bali, penerimaan SK Perhutanan Sosial secara online diterima oleh 6 Kelompok Tani dari seluruh Bali. Penerimaan SK dilaksanakan di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali yang didampingi langsung oleh Gubernur Bali, Perwakilan Kementerian LHK baik dari Pusat maupun Daerah. Hari ini diserahkan 31 SK Perhutanan Sosial , untuk lahan seluas 3752 Ha yang melibatkan 729 KK.
Program Perhutanan Sosial bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pola pemberdayaan dan dengan tetap berpedoman pada aspek kelestarian. Program Perhutanan Sosial akan membuka kesempatan bagi masyarakat di sekitar hutan untuk mengajukan hak pengelolaan area hutan kepada pemerintah.
Tim P3E Bali Nusra : Ni Nyoman Santi, Awang Erry Sofyar I., Muhammad Jamaluddin, dan I Ketut Catur Marbawa.