Persiapan Penyusunan Dokumen Evaluasi Capaian Sasaran Strategis KLHK

Norma pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yang terkait langsung dengan perlindungan dan pengelolaan SDA dan LH adalah aktivitas pembangunan tidak boleh merusak, menurunkan daya dukung dan mengganggu keseimbangan ekosistem.

Untuk menjawab hal tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan tiga sasaran strategis dalam tiga indikator kinerja Kementerian sebagai ukuran keberhasilan pencapaian sasaran strategis KLHK. Melalui Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Bali dan Nusa Tenggara (P3E Bali Nusra) diharapkan sasaran strategis tersebut dapat tercapai mengingat tupoksi P3E adalah melaksanakan pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregion.

Kepala P3E Bali Nusra, Drs. Rizaluzzaman, dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam rangka melaksanakan pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan tehapan evaluasi merupakan salah satu aspek penting yang harus dilaksanakan agar diperoleh gambaran hasil atau capaian implementasi rencana pembangunan yang telah ditetapkan. Untuk itu, P3E melaksanakan pertemuan “Evaluasi dalam Kerangka Pengendalian Pembangunan LHK” pada tanggal 19 Mei 2016 di Ruang Rapat Komodi P3E Bali dan Nusra. Kegiatan yang diikuti oleh UPT-UPT di lingkungan KLHK dan instansi terkait lainnya di Provinsi Bali merupakan tahapan awal yang dilakukan dalam proses evaluasi. Dalam pertemuan ini diharapkan diperoleh data-data dan informasi program kegiatan Bidang LH dan Kehutanan di wilayah Bali, efektifitas sarana dan prasarana, kebijakan dan optimalisasi anggaran Bidang LHK dalam menunjang pembangunan LHK, serta output indikator sasaran strategis KLHK di provinsi Bali.

Top