Pertemuaan Koordinasi Pengelolaan Danau Buyan di Handara Golf and Resort

Dengan berlakunya PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, aspek konservasi dalam pengelolaan danau tertutup (tanpa memiliki outlet), seperti Danau Buyan, diperkuat. Sifat tertutup menjadikan Danau Buyan sebagai ekosistem sensitif. Penetapan Danau Buyan (dan DTA-nya) sebagai kawasan konservasi, kawasan strategis provinsi, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), Kawasan Warisan Budaya Dunia (KWBD), kawasan cagar alam geologi, dan kawasan suci; upaya pengelolaan serta pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup harus lebih terarah dan sinergis melibatkan banyak pihak.

Oleh karena itu, pada hari Senin tanggal 4 Oktober 2021 P3E Bali Nusra berinisiatif menyelenggarakan Pertemuaan Koordinasi Pengelolaan Danau Buyan di Handara Golf and Resort. Tujuan pertemuan adalah untuk merefresh kondisi LH dan pengelolaan Danau Buyan dan DTA-nya pasca UUCK dan PP No. 22/2021. Peserta yang hadir berasal dari Pemprov. Bali, Pemkab. Buleleng, akademisi, dan tokoh masyarakat/adat. Dalam pertemuan tersebut, Plt. Kepala P3E Bali Nusra (Ni Nyoman Santi, S.T., M.Sc.) sebagai narasumber menyampaikan materi “Kebijakan Pengelolaan Danau Nasional”, sementara Kepala Bidang Perencanaan Pengelolaan SDALH menyampaikan materi “Isu Lingkungan Hidup Danau Buyan dan Kebijakan Pengendalian Pencemaran Air”. Selain P3E Bali Nusra, narasumber berasal dari DLH Kabupaten Buleleng, BPDASHL Unda Anyar, BKSDA Bali, BWS Bali-Penida, dan pakar kebijakan LH (Drs. Rijaluzzaman).

Forum menyepakati bahwa pengelolaan Danau Buyan akan mengacu pada baku mutu air kelas satu. Pariwisata Danau Buyan akan dikembangkan dengan konsep ramah lingkungan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas air danau. Diusulkan juga, kegiatan perlindungan dan pengelolaan air Danau perlu masuk/diinternalisasikan dalam RP TWA Danau Buyan-Danau Tamblingan yang disusun oleh BKSDA Bali.

Top