Pertemuan Diseminasi dan Asistensi Dokumen DDDTLH

Pasal 15 dan 16 dari Undang-Undang No. 32 tahun 2009 mengamanatkan secara eksplisit bahwa Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) adalah kajian yang wajib dilakukan oleh pemerintah daerah dalam upaya memastikan bahwa prinsip pembangunan yang berkelanjutan telah diterapkan dalam setiap proses penyusunan kebijakan pembangunan yang berdampak pada lingkungan hidup. Dokumen DDDTLH sebagai elemen utama dalam penyusunan KLHS memegang peran yang vital bagi lahirnya kebijakan-kebijakan pembangunan yang berpihak pada kelestarian lingkungan.

Belum adanya pedoman penyusunan DDDTLH yang seragam bagi pemerintah daerah, minimnya ketersediaan data, serta keterbatasan sumber daya, baik anggaran maupun sumber daya manusia di daerah masih menjadi tantangan serius bagi pemerintah daerah dalam upaya memenuhi amanat dari UU tersebut.

Dalam upaya memfasilitasi kebutuhan pemerintah daerah akan informasi dan pedoman penyusunan DDTLH, pada hari Rabu, tanggal 5 Desember 2018, bertempat di Ruang Pertemuan Jalak Bali, Kantor P3E Bali Nusra di Denpasar, dilaksanakan pertemuan Diseminasi dan Asistensi Penyusunan Dokumen DDDTLH bagi pemerintah daerah di wilayah ekoregion Bali dan Nusa Tenggara. Hadir dalam pertemuan tersebut sejumlah 35 orang peserta yang berasal dari instansi pemerintah daerah di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota di wilayah kerja P3E Bali Nusra, diantaranya DLH Provinsi Bali, NTB dan NTT, BAPPEDA Kota Denpasar, BAPPEDA Kab. Alor, BAPPEDA Kab. Buleleng, DLH Kab. Belu, DLH Kab. Alor, DLH Kab. Sabu Raijua, DLHP Kab. Klungkung, Kab. Karangasem, Kab. Jembrana, Kab. Tabanan, DLH Kab. TTU, DLH Kab. Sumba Barat Daya, dan beberapa kabupaten lainnya.

Acara yang dibuka oleh Kepala P3E Bali Nusra, Drs. Rijaluzzaman yang didampingi oleh Kepala Bidang Inventarisasi DDDTLH, Suwardi, STP, M.Si, menghadirkan dua orang narasumber sebagai pembicara, Sasmita Nugroho dari KLHK yang menyampaikan materi “Penyusunan Daya Dukung dan Daya Tampung LH” dan Akhmad Riqqi dari ITB dengan materi “Metodologi dan Tahapan Penetapan Status Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup Dengan Pendekatan Grid”.

Dalam sambutannya, yang sekaligus membuka acara, Kepala P3E Bali Nusra mengingatkan kepada pemerintah daerah agar amanat dari UU 32 tahun 2009 tentang KLHS dan DDDTLH dapat dijalankan dengan baik dan diharapkan bahwa pemerintah daerah akan tetap dapat memenuhi kewajiban tersebut dengan sumber daya yang ada di masing-masing daerahnya. Lebih lanjut Kapus menyampaikan bahwa kantor P3E Bali Nusra selalu siap untuk membantu dan memfasilitasi kebutuhan pemerintah daerah di wilayah kerja, dalam menyusun KLHS dan DDDTLH.

Terkait dengan permasalahan minimnya data, kedua narasumber yang hadir sepakat bahwa hal ini tidak perlu menjadikan pemerintah daerah berkecil hati, dan mendorong agar pemerintah daerah tetap melaksanakan apa yang diamanatkan dalam UU 32 dengan menggunakan data yang tersedia.

Top