Pertemuan Evaluasi Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup di Kabupaten Alor

Pertemuan Evaluasi Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup di Kabupaten Alor

P3E Bali dan Nusra melaksanakan pertemuan Evaluasi Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup di Kabupaten Alor, pada hari Rabu, 2 November 2022. Pertemuan ini menindaklanjuti hasil rapat identifikasi pengendalian kerusakan yang telah dilaksanakan di Kantor Bappeda & Litbang pada tanggal 2 Agustus 2022 yang lalu, dimana salah satu isunya terkait dengan kerusakan lahan di Kabupaten Alor.

Kegiatan pertemuan Evaluasi Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup diselenggarakan pada hari ini Rabu, tanggal 2 November tahun 2022 bertempat di Hotel Simfony Kota Kalabahi Kabupaten Alor. Acara dibuka oleh Kepala DLH Kabupaten Alor (Bp. Arbay Koho, SH, M.Hum).

Narasumber dalam pertemuan ini yaitu Dinas LHK Provinsi NTT, Rudi Lismono, S.Hut, selaku Kepala Bidang Pembinaan LHK, DLH Kabupaten Alor, Arbay Koho, SH, M. Hum selaku Kepala Dinas LH Kabupaten Alor, BPDAS Benain Noelmina, Christian Mone S.Sos, Fungsional PEH Ahli Muda, dan P3E Bali Nusra, Ir. Arbain, M.Si, selaku Kabid Evaluasi Pengendalian Pembangunan Ekoregion. Peserta yang hadir pada pertemuan hari ini sebanyak 30 orang yaitu terdiri dari OPD terkait di lingkup pemerintah Kab. Alor (DLH, Bappeda Litbang, Dinas PUPR, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Kelautan dan Perikanan, BPBD, Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Wilayah, UPTD KPH Alor, BPDAS Benain Noelmina ), dan bidang 2 P3E Bali dan Nusra.

Adapun hasil pemaparan dan diskusi dalam pertemuan ini diantaranya adalah:

  1. Faktor-faktor yang menyebabkan kerusakan lingkungan akibat faktor alam (banjir, tanah longsor), kebakaran hutan, kebakaran hutan banyak terjadi di kecamatan Alor Timur dengan luasan 675 Ha, Alor Barat Daya di 3 desa seluas 100 Ha. Aktivitas manusia cukup signifikan menyebabkan kerusakan lahan seperti kegiatan pertanian, peternakan, pengembangan pemukiman, ladang berpindah, pembakaran lahan, kegiatan pertambangan, pembukaan jalan dan pembangunan lainnya.
  2. Total luas lahan kritis di Kabupaten Alor: 25.820,91 Ha, sedangkan yang termasuk didalam kondisi sangat kritis sejumlah 2.599,30 Ha. Upaya pengendalian kerusakan lahan dilakukan melalui RHL vegetative baik di luar Kawasan maupun di dalam Kawasan, RHL Sipil Teknis, dan Pemberdayaan masyarakat
  3. Upaya Pengendalian Kerusakan Lahan yang telah diupayakan:
    • Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu
    • Penggunaan dan Pemanfaatan Lahan sesuai Daya Dukung & Daya Tampung
    • Rehabilitasi Hutan dan Lahan pada lahan kritis/terdegradasi
    • Pengelolaan ternak sistem kandang
    • Pertanian menetap, intensif dan/atau Pola Terasering
    • Pengembangan Agroforestry/Wanatani
    • Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
    • Pengembangan Pengelolaan Daerah Penyanggah
    • Mendorong Peran UPTD KPH Wilayah Kabupaten (Identifikasi/inventarisasi dan Rencana Aksi), serta upaya penggunaan lahan berbasis landscape dan mendorong pengelolaan lahan dengan pola Integrated Area Development.
  4. P3E Bali Nusra bersama dengan akademisi di tahun 2022 sedang proses menyelesaikan dokumen evaluasi pengendalian kerusakan lingkungan hidup di Kabupaten Alor, untuk membantu pemerintah Kabupaten Alor terkait capaian target IKLH (IKA, IKU dan IKL) tahun 2022 yang belum mencapai target.
Top