Pertemuan Pembahasan Permohonan Persetujuan Lokasi Pembuangan Hasil Keruk di Dalam Lokasi BTID (Bali Turtle Island Development)

Pertemuan Pembahasan Permohonan Persetujuan Lokasi Pembuangan Hasil Keruk di Dalam Lokasi BTID (Bali Turtle Island Development)

Pada hari Kamis tanggal 21 Oktober 2021 kemarin, P3E Bali Nusra diundang dalam pertemuan pembahasan pembahasan permohonan persetujuan lokasi pembuangan hasil keruk di dalam lokasi BTID (Bali Turtle Island Development). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan PT. BTID Ref. No. 16/BTID-2/Dir-NY/VII/2021 tanggal 16 September 2021 perihal Permohonan Persetujuan Lokasi Pembuangan Hasil Keruk.

Kegiatan didahului dengan kunjungan lapangan ke lokasi kegiatan pengerukan dan lokasi pembuangan. Setelah itu dilanjutkan dengan pertemuan di Ruang Rapat PT. BTID. Dalam paparannya, penanggung jawab PT. BTID menjelaskan bahwa pembangunan terminas khusus (tersus) memerlukan landasan GT yang datar untuk berlabuhnya kapal. Kondisi saat ini sudah terjadi pendangkalan di lokasi tersebut sehingga perlu dilakukan pengerukan (normalisasi). Rencananya, hasil kerukan akan ditempatkan di lokasi tertentu yang memerlukan rekomendasi tempat penampungan dari Walikota Denpasar, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pertemuan ini.

P3E Bali Nusra diwakili oleh Ir. Laksmi Wiratini, M.Si. dan I.G.G.N. Hendra Wiguna, S.E. menyampaikan perlunya pengecekan kesesuaian rencana kegiatan pengerukan dengan yang tercantum dalam dokumen Amdal PT. BTID yang telah disusun tahun 2017. Semua peserta aktif menyampaikan pendapat, saran, dan data yang diperlukan dalam pengambilan keputusan.

Top