Pertemuan Penyusunan Rencana Kerja Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial Provinsi Bali

Pertemuan Penyusunan Rencana Kerja Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial Provinsi Bali

Perhutanan sosial merupakan salah satu bentuk inovasi kebijakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas hutan dengan menitikberatkan pada 3 hal dalam pengimplementasiannya, yaitu aspek penguatan kelembagaan, pengelolaan hutan, dan pengembangan usaha.

Dalam rangka mendukung percepatan implementasi perhutanan sosial di Provinsi Bali, P3E Bali dan Nusa Tenggara bekerja sama dengan DKLH Provinsi Bali menyelenggarakan Pertemuan Penyusunan Rencana Kerja Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial Provinsi Bali, pada hari ini (24/11/2022), di Ruang Rapat Komodo P3E Bali Nusra.

Pertemuan dibuka oleh Kepala P3E Bali Nusra (Ni Nyoman Santi, S.T., M.Sc.) dan dilanjutkan dengan pengantar oleh Kepala DKLH Provinsi Bali (Drs. I Made Teja). Dalam penjelasannya saat membuka kegiatan, Kapus Santi mengatakan bahwa dalam pencapaian implementasi Perhutanan Sosial di lapangan, banyak tantangan yang dihadapi, mulai dari tantangan terkait hak akses, tata kelola, alternatif kebijakan perhutanan sosial, sampai dengan pengembangan usaha ekonomi. Untuk itu, peranan Pokja PPS harus dioptimalkan dengan melakukan kegiatan nyata masing-masing anggota.

“Sebagai koordinator wilayah di Provinsi Bali, P3E Bali Nusra memberikan dukungan terhadap pelaksanaan Perhutanan Sosial dalam bentuk fasilitasi sinkronisasi program dan peningkatan kapasitas SDM”, imbuh Kapus Santi.

Setelah itu, dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Sekretariat Pokja, yaitu Made Maha Widyartha, S.Hut. (Penyuluh Kehutanan Ahli Madya DKLH Provinsi Bali) dan Putu Agus Juliartawan, S.Hut, M.AP. (Pengelola Ekosistem Hutan Ahli Muda DKLH Prov. Bali) yang dimoderatori oleh Kepala Bidang Koordinasi Perencanaan Pengendalian Pembangunan Ekoregion, Dony Arif Wibowo, S.Hut., M.Sc.

Selain Perhutanan Sosial, rapat juga membahas tentang rencana revisi Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi (RKTP). Revisi dilakukan menyesuaikan revisi Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) yang tertuang dalam Permen LHK No. P.41/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2019 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Nasional Tahun 2011-2030. Selain itu juga mempertimbangkan dinamika kebijakan pasca UUCK serta perkembangan isu-isu LHK di lapangan. Meskipun pengumpulan data dan beberapa diskusi telah dilakukan, kick off pembahasan revisi akan mulai dilaksanakan awal tahun 2023.

Total peserta yang hadir sebanyak 47 orang dari perwakilan Bappeda Provinsi Bali; DKLH Provinsi Bali; Dinas Pariwisata Provinsi Bali; DPMDK dan Capil Provinsi Bali; Dinas Perindag Provinsi Bali; Biro Hukum Setda Provinsi Bali; BPSKL Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara; BPDAS Unda Anyar; BKSDA Bali; Balai PPI Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara; BPKHTL Wilayah VIII; BPHL Wilayah VII; KPH Bali Barat; KPH Bali Timur; KPH Bali Utara; KPH Bali Selatan; LSM SATIN; dan Sekretariat Pokja PPS Provinsi Bali.

Semua peserta sangat antusias mengikuti jalannya kegiatan dari awal sampai akhir. Banyak saran/masukan konstruktif yang dicatat untuk kemajuan Perhutanan Sosial Provinsi Bali. Satu hal penting, yaitu bahwa : “Keberhasilan Perhutanan Sosial membutuhkan partisipasi kongkrit multipihak”.

Top