Pertemuan Sinkronisasi/Integrasi Pengarusutamaan Pelestarian Kehati dalam Perencanaan Pembangunan Daerah

Pertemuan Sinkronisasi/Integrasi Pengarusutamaan Pelestarian Kehati dalam Perencanaan Pembangunan Daerah

Hari Kamis tanggal 11 Mei 2023, P3E Bali Nusra menyelenggarakan Pertemuan Sinkronisasi/Integrasi Pengarusutamaan Pelestarian Kehati dalam Perencanaan Pembangunan Daerah yang bertempat di Ruang Rapat Komodo, Kantor P3E Bali Nusra yang dihadiri peserta Dinas Bappeda, DLH beserta UPT KLHK lingkup Provinsi Bali. Pertemuan dilaksanakan untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Pelestarian Kehati dalam Pembangunan Berkelanjutan.

Dalam sambutannya mengawali kegiatan, Kepala P3E Bali Nusra (Ni Nyoman Santi, S.T., M.Sc.) menyampaikan tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pengelolaan kehati sesuai amanat UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan LH dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “𝘗𝘦𝘮𝘦𝘳𝘪𝘯𝘵𝘢𝘩 𝘋𝘢𝘦𝘳𝘢𝘩 𝘗𝘳𝘰𝘷𝘪𝘯𝘴𝘪, 𝘒𝘢𝘣𝘶𝘱𝘢𝘵𝘦𝘯, 𝘥𝘢𝘯 𝘒𝘰𝘵𝘢 𝘣𝘦𝘳𝘵𝘢𝘯𝘨𝘨𝘶𝘯𝘨 𝘫𝘢𝘸𝘢𝘣 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘬𝘴𝘢𝘯𝘢𝘬𝘢𝘯 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘦𝘭𝘰𝘭𝘢𝘢𝘯 𝘬𝘦𝘩𝘢𝘵𝘪 𝘥𝘪 𝘸𝘪𝘭𝘢𝘺𝘢𝘩𝘯𝘺𝘢 𝘮𝘢𝘴𝘪𝘯𝘨-𝘮𝘢𝘴𝘪𝘯𝘨, 𝘴𝘦𝘣𝘢𝘨𝘢𝘪 𝘣𝘢𝘨𝘪𝘢𝘯 𝘪𝘯𝘵𝘦𝘨𝘳𝘢𝘭 𝘥𝘢𝘳𝘪 𝘱𝘦𝘮𝘣𝘢𝘯𝘨𝘶𝘯𝘢𝘯 𝘯𝘢𝘴𝘪𝘰𝘯𝘢𝘭 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘵𝘦𝘳𝘵𝘶𝘢𝘯𝘨 𝘥𝘢𝘭𝘢𝘮 𝘙𝘗𝘑𝘔𝘕 2020-2024”, tegas Kapus Santi.

Hadir sebagai narasumber pertemuan, Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik (drh. Indra Exploitasia, M.Si.) yang dilanjutkan oleh Kasubdit Pengawetan Spesies dan Genetik (Badi’ah, S.Si., M.Si.) yang menyampaikan materi ‘𝘒𝘦𝘣𝘪𝘫𝘢𝘬𝘢𝘯 𝘗𝘦𝘯𝘨𝘦𝘭𝘰𝘭𝘢𝘢𝘯 𝘒𝘦𝘩𝘢𝘵𝘪 𝘕𝘢𝘴𝘪𝘰𝘯𝘢𝘭 𝘥𝘢𝘯 𝘚𝘵𝘳𝘢𝘵𝘦𝘨𝘪 𝘗𝘦𝘯𝘨𝘢𝘳𝘶𝘴𝘶𝘵𝘢𝘮𝘢𝘢𝘯 𝘗𝘦𝘭𝘦𝘴𝘵𝘢𝘳𝘪𝘢𝘯 𝘒𝘦𝘩𝘢𝘵𝘪 𝘥𝘢𝘭𝘢𝘮 𝘗𝘦𝘮𝘣𝘢𝘯𝘨𝘶𝘯𝘢𝘯’ secara daring. Setelah itu dilanjutkan narasumber kedua, Kepala Bidang Koordinasi Perencanaan Pengendalian Pembangunan Ekoregion (Dony Arif Wibowo, S.Hut., M.Sc.) dengan materi ‘𝘐𝘮𝘱𝘭𝘦𝘮𝘦𝘯𝘵𝘢𝘴𝘪 𝘗𝘦𝘭𝘦𝘴𝘵𝘢𝘳𝘪𝘢𝘯 𝘒𝘦𝘩𝘢𝘵𝘪 𝘥𝘢𝘭𝘢𝘮 𝘗𝘦𝘯𝘨𝘦𝘯𝘥𝘢𝘭𝘪𝘢𝘯 𝘗𝘦𝘮𝘣𝘢𝘯𝘨𝘶𝘯𝘢𝘯 𝘥𝘪 𝘗𝘳𝘰𝘷𝘪𝘯𝘴𝘪 𝘉𝘢𝘭𝘪’.

Para peserta aktif dan antusias selama diskusi yang dimoderatori pakar lingkungan Universitas Udayana, Dr. I Made Sudarma. Ada satu kesepahaman bersama dari para peserta, yaitu bahwa kehati sangat penting dalam pembangunan dan perlu tindak lanjut kongkret atas Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2023. Oleh karena itu, beberapa perwakilan Pemda menyampaikan akan mengusulkan kegiatan penyusunan Profil Kehati Daerah dalam penganggaran sebagai langkah awal sebelum penyusunan Rencana Induk Pengelolaan (RIP) Kehati Daerah. RIP Kehati nantinya akan diintegrasikan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari RPJMD.

P3E Bali Nusra siap membantu dan memfasilitasi Pemerintah Daerah dalam penyusunan Profil Kehati Daerah dan Rencana Induk Pengelolaan Kehati Daerah, serta pengintegrasiannya dalam perencanaan pembangunan daerah.[HS/DN].

Top