Pertemuan Tindak Lanjut Pengelolaan Danau Batur, Kabupaten Bangli

Pertemuan Tindak Lanjut Pengelolaan Danau Batur, Kabupaten Bangli

Kepala P3E Bali Nusra – Ni Nyoman Santi, S.T., M.Sc. – menghadiri undangan Bupati Bangli (Sang Nyoman Sedana Arta, S.E.) sebagai salah satu narasumber pada pertemuan tindak lanjut pengelolaan Danau Batur di rumah jabatan Bupati (26/8/2022). Dalam kesempatan tersebut, Kapus Santi memaparkan data time series kualitas air Danau Batur, sumber pencemar perairan danau, dan potensi jasa ekosistem wilayah DTA.

“Sesuai Pasal 156 PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Danau Batur sebagai danau tertutup wajib dikelola dan dilindungi dengan mengacu baku mutu air kelas satu. Untuk itu, semua kegiatan pembangunan di perairan dan DTA Danau Batur perlu disesuaikan agar mencapai baku mutu air yang ditetapkan”, tegas Kapus Santi. Lebih lanjut, Kapus Santi menjelaskan 6 strategi percepatan penyelamatan Danau Batur yang meliputi aspek penataan ruang DTA dan perairan, percepatan penetapan sempadan danau, pengendalian dan/atau pelarangan budidaya pertanian semusim di bibir danau, pelarangan budidaya perikanan sistem KJA secara bertahap, pengembangan pilot project pertanian dan perikanan ramah lingkungan, serta pengaktifan Forum Peduli Danau/Pokja Danau Batur.

Selain Kepala P3E Bali Nusra, narasumber yang menyampaikan materi adalah BKSDA Bali, BPDAS Unda Anyar, BWS Bali Penida, Dr. Ir. Ni Luh Kartini, M.S. (Unud), dan Ir. Ni Made Dwidiani, MASc. (Unud). Turut hadir dalam pertemuan ini, Kepala DKLH Provinsi Bali (Drs. I Made Teja) dan Sekda Kab. Bangli (Ir. Ida Bagus Gde Giri Putra, M.M.) [DN]

Top