Rapat Koordinasi Teknis Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Pengelolaan Sampah, dan Limbah B3 di Provinsi NTT.

Rapat Koordinasi Teknis Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Pengelolaan Sampah, dan Limbah B3 di Provinsi NTT.

Kupang,14 Juni 2022

Bertempat di Aula Kantor Balai Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup Kupang, P3E Bali Nusra melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Pengelolaan Sampah, dan Limbah B3 di Provinsi NTT.

Kegiatan ini pada dasarnya adalah pengejewantahan pelaksanaan tugas dan fungsi P3E Bali Nusra pada Bidang Fasilitasi Pengendalian Pembangunan Ekoregion.

Rapat Koordinasi dihadiri oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Prov. NTT, Dinas Kesehatan Provinsi NTT, Para Kepala/perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota/Kabupaten di wilayah NTT dan para Kepala/perwakilan UPT lingkup Kementerian LHK di Prov. NTT.

Turut memberikan materi presentasi dan berdiskusi aktif dari Kepala Dinas LHK Provinsi NTT, Sekretaris Ditjen PPKL dan Pejabat fungsional Pedal Ahli Madya dari Ditjen PSLB3 Kementerian LHK, Jakarta

Beberapa hal yang menjadi point dari rapat ini yaitu :

  • Kegiatan ini diharapkan dapat menambah wawasan, pengetahuan, dan peningkatan kapasitas aparat pemda terkait pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan melalui IKLH, terkait pengelolaan sampah melalui Jakstrada, dan juga terkait pengelolaan limbah B3 dalam hal ini pengelolaan limbah medis serta pemulihan lahan terkontaminasi.
  • Dalam diskusi disampaikan juga terkait pentingnya penerapan eco office dan contoh penerapannya di P3E Bali Nusra sebagai upaya untuk membantu dalam pengelolaan sampah di lingkungan kantor. Harapannya upaya penerapan eco office ini dapat diduplikasi oleh instansi-instansi di Provinsi NTT sehingga dapat membantu pengurangan dan penanganan sampah secara signifikan.
  • Capaian nilai IKLH Provinsi NTT Tahun 2018-2021 berada pada kategori baik.
  • Ada beberapa dukungan program untuk pencapaian IKLH berdasarkan Renstra DLHK provinsi NTT, yaitu program: perencanaan LH, pengendalian pencemaran/kerusakan LH, pengendalian B3 dan LB3, pembinaan & pengawasan terhadap izin lingkungan & pengelolaan LH, penghargaan LH, penanganan pengaduan LH, pengelolaan sampah, kehutanan, KSDA hayati dan ekosistemnya, pendidikan & pelatihan, penyuluh & pemberdayaan, dan program DAS.
  • Terkait pengelolaan sampah, masih terdapat beberapa hambatan dalam pengelolaan sampah di Provinsi/Kabupaten/Kota di NTT, yaitu hambatan terkait aspek regulasi (masih ada beberapa kabupaten yang belum memiliki Perda sampah, Perbup/Perwali Jakstrada, dan rencana induk & studi kelayakan pengelolaan sampah), dan aspek pelaksanaan (umumnya kabupaten/kota belum melakukan upaya pengurangan dan penanganan sampah dengan baik & benar, masyarakat belum dilibatkan secara aktif, dukungan anggaran sangat minim, dan lemahnya penegakan hukum).
  • Terkait dengan pengelolaan limbah medis, Pemerintah provinsi NTT telah mengeluarkan kebijakan yang bersifat jangka pendek dan jangka panjang. Kebijakan jangka pendek fokus pada optimalisasi penggunaan insenerator. Kebijakan jangka panjang fokus pada penyelesaian dokumen administrasi untuk proses izin operasi insenerator, dan mendorong kerjasama pihak ketiga untuk pembangunan fasilitas pengolahan limbah medis di NTT.
  • Sebagian besar DLH kabupaten/kota di Provinsi NTT ini mengharapkan adanya dukungan dana untuk sektor lingkungan hidup, termasuk di dalamnya adalah pengelolaan sampah dan pemantauan kualitas lingkungan untuk capaian nilai IKLH

Rencana tindak lanjut dari kegiatan ini adalah :

  1. P3E Bali Nusra berkomitmen untuk tetap mengawal dan menjembatani apapun yang menjadi persoalan pengelolaan lingkungan hidup di tingkat tapak, sehingga bisa dicarikan solusi penyelesaiannya.
  2. P3E Bali Nusra akan memfasilitasi pertemuan dengan Ditjen PSLB3, Pemda Provinsi NTT, Kabupaten Manggarai Barat, dan Kabupaten Sumba Timur terkait bantuan incenerator pengolah limbah medis yang belum dapat beroperasi secara maksimal.
  3. P3E Bali Nusra juga akan siap memfasilitasi kegiatan-kegiatan yang dapat membantu peningkatan kapasitas aparat pemda terkait pelaksanaan pemantauan, pelaksanaan pemetaan RTH untuk meningkatkan nilai IKTL, dan penginputan data hasil pemantauan yang dilakukan oleh daerah di aplikasi IKLH, serta fasilitasi lainnya untuk pengendalian pencemaran & kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, dan limbah B3.
  4. P3E Bali Nusra akan berkoordinasi dengan Balai diklat Kupang dan Ditjen Gakkum untuk dapat memfasilitasi penyelenggaraan Diklat PPLH untuk pejabat pengawas lingkungan di daerah.

Top