Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek)

Dalam rangka evaluasi kegiatan tahun 2021 dan membangun sinergitas rencana kegiatan tahun 2022 antara Satker KLHK dengan Dinas Kehutanan dan LH Provinsi Bali, P3E Bali Nusra menyelenggarakan Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) yang bertempat di Ruang Komodo, Lantai 3. DKLH Prov. Bali dan seluruh UPT KLHK (BPHP Wilayah VII Denpasar, BKSDA Bali, BPSKL Wil. Jabalnusra, BPKH Wilayah VIII Denpasar, BPPIKHL Wil. Jawa, Bali dan Nusra, BPDASHL Unda Anyar, dan BTN Bali Barat) hadir dan menyampaikan presentasi.

Dalam sambutan dan paparannya, Plt. Kepala P3E Bali Nusra (Ni Nyoman Santi, S.T., M.Sc.) menyampaikan hasil capaian tahun 2021 berupa dokumen DDDTLH, RPSDALH, dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan LHK dan Penerapan Program Strategis LHK. Selain itu, disampaikan perubahan tugas dan fungsi P3E yang baru sesuai Permen LHK No. 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian LHK. Dengan perubahan ini, P3E Bali Nusra tidak lagi melakukan penyusunan DDDTLH, akan tetapi mendorong penerapan DDTLH dalam perencanaan pembangunan daerah. P3E Bali Nusra juga akan memfasilitasi kegiatan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, serta pengelolaan sampah dan B3.

”Oleh karena itu, teman-teman Pemda jangan ragu untuk berkoordinasi dan bekerja sama dengan P3E Bali Nusra dalam tusi yang baru ini. P3E Bali Nusra siap membantu”, tegas Plt. Kapus.

Setelah paparan materi, dilanjutkan dengan diskusi. Ada beberapa substansi penting diskusi yang perlu dihighlight, yaitu:

  1. Semua kegiatan yang dilaksanakan Satker KLHK di Provinsi Bali harus menjadi kesatuan dalam mewujudkan puncak piramida visi Pemprov. Bali ” NANGUN SAT KERTHI LOKA BALI” yang mengandung makna “menjaga kesucian dan keharmonisan alam bali beserta isinya, untuk mewujudkan kehidupan krama bali yang sejahtera dan bahagia, sakala-niskala menuju kehidupan krama dan gumi bali sesuai dengan prinsip trisakti bung karno: berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan melalui pembangunan secara terpola, menyeluruh, terencana, terarah, dan terintegrasi dalam bingkai negara kesatuan republik indonesia berdasarkan nilai-nilai pancasila 1 Juni 1945”.
  2. IKLH menjadi indikator penting penilaian keberhasilan pembangunan/kinerja Pemda, sehingga semua pihak harus berkontribusi dalam pencapaian targetnya melalui berbagai kegiatan pembangunan sesuai tugas dan kewenangannya.
  3. Keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi hambatan dalam melaksanakan tugas. Sinergisitas antara Pusat-Daerah dan sektor perlu dijalin sehingga kegiatan tetap dapat terlaksana secara efektif, efisien, dan berkualitas.
  4. DKLH Provinsi Bali dan Satker KLHK sepakat merencanakan kegiatan strategis bersama tahun 2022 sesuai tusi masing-masing sebagai bentuk sinergisitas pelaksanaan pembangunan Pusat-Daerah bidang LHK di Provinsi Bali. Lokasi akan ditentukan kemudian.
  5. Kegiatan Satker KLHK yang dilaksanakan di kawasan hutan produksi dan hutan lindung perlu dikoordinasikan dengan UPTD KPH yang bersangkutan agar dapat berjalan baik.
  6. Kebutuhan bibit produktif masyarakat untuk kegiatan RHL atau penambahan luas tutupan vegetasi akan disediakan oleh BPDASHL Unda Anyar.

Itulah ringkasan kegiatan Rakortek hari ini. All for one and one for all, Bali membutuhkan partisipasi kita semua, dan setiap pihak akan menjadi penentu keberhasilan.

Top