Sistem Informasi Lingkungan
Pada pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Berkaitan dengan kebutuhan akan informasi lingkungan hidup maka diselenggarakan Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Lingkungan dan Pembangunan (the United Nations Conference on Environment and Development–UNCED) di Rio de Janeiro, tahun 1992.Pertemuan ini menghasilkan strategi pengelolaan lingkungan hidup yang dituangkan ke dalam Agenda 21. Dalam Agenda 21 Bab 40, disebutkan perlunya kemampuan pemerintahan dalam mengumpulkan dan memanfaatkan data dan informasi multisektoral pada proses pengambilan keputusan untuk melaksanakan pembangunan berkelanjutan. Hal tersebut menuntut ketersediaan data, keakuratan analisis, serta penyajian informasi lingkungan hidup yang informatif.
Hal ini kemudian dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 62 ayat (2) yang mewajibkan pemerintah baik Nasional maupun provinsi atau kabupaten/kota untuk menyebarluaskan informasi lingkungan hidup kepada masyarakat. Pada ayat (3) menyebutkan bahwa Sistem informasi lingkungan hidup paling sedikit memuat informasi mengenai status lingkungan hidup, peta rawan lingkungan hidup, dan informasi lingkungan hidup lain.
Pelaporan status lingkungan hidup sebagai sarana penyediaan data dan informasi lingkungan dapat menjadi alat yang berguna dalam menilai dan menentukan prioritas masalah, dan membuat rekomendasi bagi penyusunan kebijakan dan perencanaan untuk membantu pemerintah daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup dan menerapkan mandat pembangunan berkelanjutan.
Selain itu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah melimpahkan kewenangan pengelolaan lingkungan hidup kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota. Dengan meningkatnya kemampuan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) diharapkan akan semakin meningkatkan kepedulian kepada pelestarian lingkungan hidup.
Berkaitan dengan akses informasi kepada publik, telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sebagai Badan Publik pemerintah wajib menyediakan, memberikan dan atau menerbitkan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan tersebut antara lain adalah informasi yang diumumkan secara berkala, dengan cara yang mudah dijangkau dan dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
Sejak tahun 2002 bersamaan dengan penerbitan Laporan Status Lingkungan Hidup Indonesia (SLHI) pada tingkat nasional yang dilakukan setiap tahun, diterbitkan pula Laporan Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) pada masing-masing pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.Pada awalnya pemerintah daerah sebelumnya telah menyusun Neraca Lingkungan Hidup (NLH) yang dimulai sejak tahun 1982 yang berubah menjadi Neraca Kependudukan dan Lingkungan Hidup Daerah (NKLD)pada tahun 1986, dan berubah lagi menjadi Neraca Kualitas Lingkungan Hidup Daerah (NKLD) di tahun 1994.
Penyusunan laporan SLHD yang dilakukan sejak 2002 didasarkan pada surat Menteri Negara Lingkungan Hidup kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang dikeluarkan oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KNLH). Mulai tahun 2008, buku laporan status lingkungan hidup di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota disebut sebagai Laporan Status Lingkungan Hidup Provinsi (SLH Provinsi) atau Laporan Status Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota (SLH kabupaten/kota).Saat ini laporan SLHD Kabupaten/Kota disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, BLHProvinsi,dan Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E). Sedangkan Laporan SLHD Provinsi diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion.
Pengembangan Sistem Informasi Lingkungan Hidup (SILH) akan menjadi kegiatan yang berkelanjutan. Mengetahui gambaran umum pengembangan SILH menjadi penting sebagai pijakan untuk mengetahui hal-hal yang dibutuhkan pada tahap awal. Mengingat kondisi daerah dalam pengembangan SILH masih rendah, baik dari kapasitas penguasaan teknologi informasi maupun dari sisi penganggarannya, sehingga hal tersebut menjadi dasar pertimbangan KLHK untuk memfasilitasi sarana pertukaran data dan informasi lingkungan.
Pada tahun 2014 sebagai tahap awal pengembangan telah dibangun sarana penyimpanan, pengolahan, publikasi dan berbagi data informasi. Sejak tahun 2014 dikembangkan sarana dan prasarana yang lebih memadai untuk mendukung dan menfasilitasi pengelolaan data dan informasi lingkungan hidup bagi pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Untuk mencapai tujuan tersebut, KLHK melalui Pusat Datin dan Informasi (PUSDATIN) telah mengembangkan sebuah Portal Sistem Informasi Lingkungan Hidup (SILH) sebagai media online yang akan dijadikan sarana penyimpanan, pengolahan, aliran data, dan publikasi data dan informasi dengan alamat http://silh.menlh.go.id. Portal SILH diperuntukkan selain KLHK dengan masing-masing unit kerjanya, juga dapat dimanfaatkan oleh instansi lingkungan hidup daerah.
Portal SILH ini, di dalamnya sudah tersedia website masing-masing daerah dengan akses sebagai user dan memiliki beberapa aplikasi yang dapat diakses secara online sehingga memberikan kemudahan kepada Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD), Pusat Pengendalian pembangunan Ekoregion (P3E) dan KLHK dalam melakukan pertukaran data dan informasi. Untuk saat ini, aplikasi yang siap digunakan adalah aplikasi SLHD. Dalam aplikasi tersebut, BLHD tinggal menginput data SLHD sesuai dengan pedoman penyusunan SLHD 2013 yang sudah di sempurnakan menjadi pedoman penyusunan SLHD 2014 dan tidak lagi mengirimkan datanya dalam bentuk hardcopy. Hal ini telah menunjukkan penghematan penggunaan kertas.
Kontributor by. Wakit