Sosialisasi Peraturan Keuangan dan Penyusunan Anjab serta SKP

Dalam mewujudkan keterpaduan secara internal mengenai peraturan serta kelembagaan lingkup KLHK setelah penggabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan kementerian Kehutanan maka Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E) Bali Nusra melaksanakan Sosialisasi Peraturan Keuangan, BMN dan Tata Naskah Dinas Persuratan serta Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Analisis Jabatan (Anjab)  di ruang Rapat Komodo Lantai III Kantor P3E Bali Nusra pada tgl 26-27 Agustus 2015.

Acara tersebut dibuka oleh Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Bali Nusra serta dihadiri oleh Biro Umum, Biro Kepegawaian & Organisasi, Biro Keuangan sebagai narasumber. Peserta dalam kegiatan ini seluruh pegawai P3E Bali nusra, P3E jawa, P3E sumatera, P3E Sulawesi Maluku, P3E papua serta UPT wilayah Bali dan Nusra.

Dalam penyusunan informasi analisis jabatan seluruh unit kerja di lingkup KLHK diwajibkan segera mengumpulkan paling lambat pada tanggal 9 September 2015. Dan akan di validasi oleh pada tanggal 29 September 2015 yang akan menghadirkan narasumber dari Kementerian PANRB dan BKN. Penyusunan Anjab diharapkan selesai bulan Desember sehingga Perpres baru terkait Tunjangan Kinerja KLHK dapat segera diterbitkan. Pada kesempatan ini Biro Kepegawaian dan Organisasi juga menjelaskan tentang Pendaftaran Ulang PNS (PUPNS) bagi seluruh pegawai di lingkup KLHK. Tujuan PUPNS adalah untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai Sumber Daya Aparatur Negara. Batas akhir pengisian formulir e-PUPNS dilakukan akhir bulan November 2015. Sedangkan proses verifikasi dilakukan sampai dengan bulan Desember 2015. Sanksi bagi PNS yang tidak melakukan pemutakhiran data maka PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional sehingga pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.

Dalam sosialisasi Peraturan Keuangan dijelaskan bahwa dalam pelaksaan kegiatan TA 2015 harus mengacu pada P.3/II-KEU/2015 tentang Pedoman Harga Satuan Pokok Kegiatan TA 2015 lingkup KLHK. Selain mengacu pada peraturan tersebut harus mengacu pada kepatutan dan kewajaran.

Top